Terdakwa Udin, Kurir Sabu 59 Gram Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dituntut 9 tahun penjara, Terdakwa Udin alias Daeng Kumis Bin Littahang (alm.) akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (15/12/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 699/Pid.Sus/2021/PN Smr yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu berat netto ± 0,985 gram yang merupakan sisa dari pemusnahan, penyisihan, dan pengujian laboratoris atas barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 60,07 Gram/Bruto atau 59,07 Gram/Netto, 1 unit HP senter merek Nokia warna hitam, dan 2 lembar kantongan kresek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Menyatakan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah KT-4539-FN dikembalikan kepada saksi Susilawati.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Udin pada sidang sebelumnya selama 9 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Udin dihubungi oleh Korek (DPO), Rabu (02/6/2021) yang meminta Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Hidayatullah Kota Samarinda, dengan upah Rp500 Ribu.

Atas arahan orang suruhan Korek, Terdakwa Udin diarahkan masuk ke dalam Gang buntu untuk mengambil Sabu di bawah tiang listrik dalam bungkusan plastik warna merah.

Setelah mengambil Sabu tersebut, Terdakwa bermaksud pulang. Di pertengahan Jalan Perniagaan, Pasar Segiri, Kota Samarinda, Terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda sekitar Pukul 17:15 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 59,07 Gram/Netto yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Udin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusmastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima.

“Bagaiman Terdakwa, terhadap Putusan itu. Kamu Terima ndak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima bu, terima,” jawab Udin yang lahir di Bantaeng, Sulawesi Selatan, 50 tahun lalu.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, Terima Putusan itu.

“Kami juga menerima Majelis Hakim,” sebut JPU.

Sejurus kemudian sidangpung ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!