Menipu Pemilik Warung Sanjani Gondol 31 Tabung LPG 3 Kg

Terbukti Langgar Pasal 378 Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

0 77
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mencari rezeki untuk sekedar memenuhi kebutuhan agar bisa bertahan hidup bagi sebagian orang bukanlah perkara gampang, sehingga berbagai cara bisa dilakukan tidak perduli halal atau haram, bahkan jikapun harus berakhir di balik tembok derita alias penjara lantaran bertentangan dengan hukum akan dilakoni.

Seperti yang dilakukan Sanjani alia Aco Bin Arlis Badiu, entah dia kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia nekat mendatangi sebuah warung sekaligus rumah tinggal yang menjual Gas Elpiji (LPG) 3 Kg dengan berpura-pura sebagai langganan warung di Jalan Niaga, RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, (5/10/2020) sekitar Pukul 12:30 Wita.

Entah juga memang sudah direcanakannya atau suatu kebetulan, saat menawarkan Gas Elpiji 3 Kg seharga Rp25 Ribu dari yang biasanya Rp26 Ribu Indo Hati pemilik warung yang biasa berjaga tidak ada, ia sedang pergi ke bengkel memperbaiki mobilnya. Namun yang ada di warung saat itu hanya Rismah anaknya, sehingga ketika ditanya apakah dia langganan yang biasa mengantarkan Gas Elpiji, dibenarkannya. Sehingga iapun memberikan Tabung-Tabung miliknya setelah menyampaikan ke ibunya.

Singkat cerita, Sanjani kemudian membawa 31 buah Tabung Gas Elpiji dan uang pembayaran sebesar Rp800 Ribu menggunakan mobil pribadi. Rismah bahkan membantu Sanjani mengangkat Tabung-Tabung Gas tersebut bersama Fika, keponakannya dari dalam rumah ke dalam mobil.

Sepandai-pandai Tupai melompat suatu saat akan terjatuh juga, demikian bunyi pepatah yang nampaknya berlaku pada Sanjani. Usai Tabung-Tabung tersebut dimuat, 1 buah Tabung terjatuh karena pintu mobil tidak tertutup rapat. Saat turun mengambil Tabung yang terjatuh tersebut, Rismah yang mulai curiga karena mengangkutnya menggunakan mobil pribadi sempat mengambil fotonya untuk dilihatkan ke ibunya.

Bermodalkan foto tersebut, Rismah bersama ibunya menanyakan ke pangkalan Elpiji langganannya. Oleh pemilik pangkalan diperoleh jawaban jika mobil yang digunakan itu bukanlah miliknya, saat itu keduanya baru sadar telah ditipu yang menyebabkannya mengalami kerugian Rp5.078.000,-.

Baca juga : Pilkada Kutim Masuk Tahapan RPH di Mahkamah Konstitusi

Keterangan-keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dibenarkan Sanjani dalam persidangan. Sehingga ketika ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, setelah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP, terdakwa Sanjani nomor perkara 3/Pid.B/2021/PN Smr menerimanya.

“Terima,” kata Sanjani menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual dari Rutan Samarinda, Senin (1/2/2021) sore.

Terhadap putusan tersebut, JPU yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan juga menyatakan menerima.

“Terima,” jawab JPU singkat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Yulius Christian Hendratmo SH akhirnya ditutup dengan sebuah ketukan Palu. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!