Terdakwa Tipikor Pembuatan dan Penimbunan Lapangan Bola Divonis Bersalah

Dihukum 3 Tahun Penjara, Hambali dan Muharis Pikir-Pikir

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembuatan dan Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2019 divonis bersalah, Kamis (2/3/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan Terdakwa masing-masing Hambali Bin Ukum dan Muharis Bin H Muhammad Tohir dijatuhi hukuman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun kepada Terdakwa yang disidang secara bergantian.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hambali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, membebaskan Terdakwa Hambali dari Dakwaan Primair oleh karena itu.

Selanjutnya, menyatakan Terdakwa Hambali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hambali untuk itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 Juta Subsidair 1 bulan pidana kurungan.

Hukuman terhadap Terdakwa Hambali tidak berhenti sampai di situ, ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp190.528.813,27.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, JPU Mosezs Sahat Reguna SH dari Kejaksaan Negeri PPU menuntut Terdakwa Hambali selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan dalam Dakwaan Primair serta membayar Uang Pengganti Rp571.038.813,27 atau pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Hambali terbukti melakuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sedangkan Terdakwa Muharis, Kepala Desa Sebakung Jaya, pada sidang sebelumnya memang dituntut JPU sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Majelis Hakim juga memerintahkan kedua Terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhanya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dientia Dinear SH MH dari Kantor Hukum Dr Abdul Rais pada sidang pembacaan Putusan tersebut menyatakan Pikir-Pikir.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan tersebut.

“Karena Terdakwa dan JPU menyatakan Pikir-Pikir, maka Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim sejurus kemudian sebelum mengetuk Palu sidang menandai berakhirnya Persidangan itu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!