Terdakwa Terima Putusan, 6 Preman Jalan Jelawat Dihukum 2 tahun Penjara

Dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masih ingat sejumlah preman yang ditangkap Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Kalimantan Timur, sekitar bulan Januari 2020 di Jalan Jelawat lantaran kerap memalak pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan itu?.

5 orang yang dimajukan ke Meja Hijau telah dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH, pada sidang yang digelar, Senin (27/7/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan masing-masing terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kelimanya masing-masing Rahmat Rifai alias Amad Bin Fahrudin, Edwin alias Erwin Bin Subhan, Syahroni alias Roni Bin Anwar dengan nomor perkara 380/Pid.B/2020/PN Smr, dan  Muhammad Rozali alias Jali Bin M Gala serta Fachruddin alias Acil Ipah Bin Nain nomor perkara 379/Pid.B/2020/PN Smr dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Pada sidang tuntutan yang digelar, Selasa (7/7/2020), terdakwa Rahmat Rifai dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun. Edwin dan Syahroni masing-masing dituntut 2 tahun dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Rozali Gala serta Fachruddin dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula saat para terdakwa ditangkap di Jalan Jelawat, Gang 8, seberang Bank Kaltimtara Samarinda, tepatnya di lapak buah saksi Ahmad Bin Munir, Senin (27/1/2020) sekitar Pukul 10:00 Wita, lantaran melakukan perbuatan pemerasan dengan pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sehari setelah penangkapan itu, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah mengatakan, para preman ini tidak hanya memalak para pedagang buah, namun mereka juga kerap memalak para pengguna jalan, bahkan  komplotan ini tak segan-segan melakukan kekerasan kepada para korban.

“Mereka ini sehari-hari melakukan pemalakan dan kekerasan di wilayah Jelawat, mereka sudah lima tahun beraksi. Mobil yang salah jalanpun kerap mereka maintai uang, alat berat yang lewat mereka mintai uang,” ujar Kompol Yuliansyah, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya, video perkelahian antara pedagang buah dan para preman beredar luas di media sosial. Perkelahian itu terjadi Senin (27/1/2020). Dalam video amatir yang diambil oleh salah satu warga tersebut, pedagang buah terlihat melakukan perlawanan yang akhirnya mereka terlibat perkelahian.

Baca juga : Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Total Hukuman Juliandi 39 Tahun 6 Bulan

Kurang dari 24 jam satu persatu para preman itu langsung diamankan Polisi. Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan dan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terima,” kata JPU saat ditanya Ketua Majelis Hakim setelah para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Pada sidang terpisah, satu terdakwa lainnya dalam kasus ini dengan Majelis Hakim berbeda juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!