Terdakwa Penyedia Mobil Alphard Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irsadul Uchwan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut Anton Hutabriansyah 6 tahun 6 bulan denda Rp100 Juta subsidair 4 bulan, Selasa (8/5/2018) siang.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa dalam kasus kegiatan pengadaan kendaraan Roda 4 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 sebagai pelaksana dalam kedudukannya sebagai Direktur CV Gema Cipta Utama, masih dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp847 Juta subsidair 1 tahun kurungan.

Selain Anton, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam kasus ini. Pakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Moh Teguh Aviantara dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut 1 tahun 10 bulan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan.

Terdakwa lainnya, Rahcmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh JPU dituntut 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan. Selain itu, ia juga masih dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 Juta subsidair 6 bulan.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Mobil Alphard, KPA Sangkal Sejumlah Tanda Tangan Dokumen

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur ini dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, akan digelar pada 15 Mei dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang berikutnya 15 Mei,” sebut Erwin SH salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Anton kepada DETAKKaltim.Com usai sidang. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!