AGM, Bupati PPU Dituntut KPK 8 Tahun Penjara dan Cabut Hak Dipilih

Terdakwa Nur Afifah Balqis Dituntut 5 Tahun

0 282

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) selama 8 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022) sore.

JPU serahkan berkas Tuntutan kepada Majelis Hakim. (foto : LVL)
JPU serahkan berkas Tuntutan setebal lebih 900 halaman kepada Majelis Hakim. (foto : LVL)

Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang membacakan Tuntutannya menyebutkan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa pidana penjara selama  8 tahun, dikurangi selama Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud tetap ditahan,” sebut JPU.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang yang dibeli Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa 1 buah Hermes Fragrance – Eau Des Merveilles, 1 buah Shirt merk Zara Size M dan 1 buah Hat-Bob Dior.

BERITA TERKAIT :

Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan terhadap Terdakwa Gafur Mas’ud (AGM) tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menutut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Untuk Terdakwa II Nur Afifah Balqis dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini, JPU menuntutnya pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar sebesar Rp300 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut Majelis Hakim menetapkan Uang Pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 Juta pada saat proses persidangan dirampas untuk Negara.

“Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa AGM disebutkan di antaranya, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan nepotisme. Selain itu, para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya pada proses persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di ataranya, para Terdakwa belum pernah dihukum. Untuk Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud memiliki tanggungan keluarga.

Terhadap Tuntutan tersebut, Penasehat Hukum para Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH akan mengajukan Pledoi, Senin (5/9/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!