Dapat Bisikan Gaib, Pisau Belati Makan Korban

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gara-gara sering mendapatkan bisikan gaib meyerupai suara Masidah, Muhammad Al Rasit alias Nasib (38) nekat melakukan penikaman terhadap Masidah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hariyadi SH didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH pada agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/10/2017) siang.

Nasib yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim soal alasannya melakukan penikaman kepada korban Masidah dan Tjou Melani, mengaku hanya kesal saja.

“Apa penyebab terdakwa menikam korban, apakah sebelumnya punya masalah,” tanya Hakim Hariyadi.

“Saya kesal aja pak sama mereka, begitu masuk rumah, lihat korban Melani anak Masidah, langsung saya tikam saja,” jawab Nasib dengan entengnya.

Hakim Hariyadi lalu bertanya kembali, kenapa saudara bisa kesal. Apa penyebabnya sampai bisa melakukan penikaman?.

Terdakwa Nasib terdiam sejenak, dia nampak bingung untuk menjawab. Namun terdakwa Nasib akhirnya mengaku kalau dia menyukai Masidah yang sudah menjanda itu.

Kepada Majelis Hakim, Nasib mengaku sering memdapatkan bisikan Masidah yang mengajaknya menikah. Jawaban terdakwa ini tentu saja membuat Hakim rada aneh mendengarnya.

“Memangnya korban Masidah pernah membisikkan di telinga saudara untuk mengajak nikah?” tanya Hakim lagi.

“Nggak pak, cuman di mana-dimana saya selalu dapat bisikan itu,” jawab Nasib.

Hakim kembali menanyakan apakah saudara pernah menyatakan langsung kepada korban kalau menyukainya?.

“Nggak pernah pak,” jawabnya.

Lalu kenapa saudara menikam korban dengan anaknya. Lagi-lagi terdakwa beralasan karena kesal keinginannya tidak direspon oleh korban Masidah.

Saksi Tjou Melani anak Masidah yang dihadirkan JPU Melati dalam persidangan mengaku ditusuk terdakwa yang masuk ke dalam rumahnya tanpa izin.

“Waktu itu hari hujan mama lagi cucian di belakang. Tiba-tiba pelaku masuk rumah, saya kaget melihatnya. Tanpa bertanya dia lalu mencabut sebilah pisau dan langsung menikam perut saya,” beber Melani.

Setelah menikam Melani, terdakwa Nasib juga menyerang Masidah. Korban Masidah ditikam terdakwa berkali- kali hingga mengalami luka yang cukup serius.

Usai melakukan aksi gilanya yang terjadi, Sabtu (12/8/2017) sekitar Pukul 13:15 Wita di Jalan Al Hasnie, RT 06, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terdakwa lalu bergegas pergi meninggalkan korban yang terluka parah.

Kepergian terdakwa ini disaksikan Latifah yang melihat pelaku menggunakan sepeda motor dengan pisau yang masih dipegang di tangan.

“Saya sempat keluar rumah karena mendengar suara gaduh, namun karena melihat pelaku saya takut dan kembali masuk rumah dan mengunci pintu. Setelah pelaku pergi baru saya keluar rumah,” terang Latifah ketika memberikan kesaksian.

Terdakwa sendiri ketika ditanya JPU Melati, apakah tujuan penikaman yang anda lakukan itu untuk menghabisi korban. Diapun mengaku tidak ada tujuan untuk membunuh.

“Kalau saya mau sudah saya gorok lehernya,” ujar Nasib tanpa ada rasa penyesalan.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban luka berat, JPU Melati menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!