Terdakwa Hasyim Dihukum 5 Tahun Penjara Lantaran Narkoba

Dinilai Terbukti Langgar Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Hasyim Rumfot alias Hasyim Bin Hasan Rumfot nomor perkara 44/Pid.Sus/2022/PN Smr, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Rabu (23/2/2022) sore.

Dalam amar Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hasyim Rumfot alias Hasyim Bin Hasan Rumfot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana  dalam Dakwaan Alternatife Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :

Selain itu juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 4,71 Gram/Netto, 1 unit handphone Samsung warna biru, 1 buah kotak warna cokelat, 1 buah Dompet kecil warna merah, 1 buah Timbangan digital merk Scale warna silver, 1 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 23,68 Gram/Netto, 1 buah Sendok penakar, 1 lembar Tisu wrna putih, 1 buah Dompet kecil warna orange, 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,88 Gram/Netto, dan 1 lembar Tisu warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja KT 2632 OY warna merah putih, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Hasyim selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Dalam Tuntutannya, Terdakwa Hasyim dinlai JPU ditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Hasyim ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (29/9/2021) sekitar Pukul 20:15 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa kemudian didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan alternatif Kesatu. Dan Pasal  112 Ayat (2)UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadapa Putusan tersebut, Terdakwa Hasyim yang didampingi Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH, dan Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!