Terbukti Pemakai Sabu, Terdakwa Deni Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Barang Bukti 0,08 Gram/Netto Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sayid Muhammad Deni Saputra Alias Puput Bin H Sayid Faqih Abu Bakar (Alm.), menyatakan kliennya menerima Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terima,” kata Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widyagama Mahakam Samarinda yang mendampingi Terdakwa Sayid saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (5/10/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 469/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sayid Saputra alias Puput Bin H Sayid Faqih Abu Bakar (Alm.) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 0,44 Gram/Brutto atau 0,08 Gram/Netto dan 1 unit Handphone android merek Samsung warna merah, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Sayid Muhammad Deni selama 2 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam Persidangan, Terdakwa Sayid Muhammad Deni dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Ketiga Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Sayid Muhammad Deni ditangkap jajaran Kepolisian Samarinda di Jalan Belimau, Gang 5, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, JPU yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya juga menyatakan menerima.

“Terima,” jawab Fajarudin singkat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!