Pengakuan Pemalsu Surat Keterangan Rapid Antigen Covid-19

Pelaku Keamanan di Sebuah Rumah Sakit Samarinda

0 104
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemalsu Surat Rapid Antigen Covid-19 akhirnya dibekuk petugas Kepolisian. Ironisnya pelaku utama pemalsuan adalah seorang pekerja keamanan di sebuah Rumah Sakit di Samarinda, dan mengaku belajar dari anaknya yang masih berstatus Pelajar.

Pelaku pemalsu surat keterangan Rapid Antigen Covid-19 ini berinisial A, sedangkan L dan J pengguna surat keterangan tersebut hingga Rabu (10/2/2021) siang ini masih menjalani pemerkisaan di Polsek Pelabuhan Samarinda, setelah ditangkap hari Minggu (7/2/2021).

Modus pemalsuan ini dilakukan dengan menawarkan jasa pembuatan surat kepada para calon penumpang kapal. L dan J merupakan calon penumgpang yang akan berangkat ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan dari Samarinda.

“Tersangka L dan J adalah calon penumpang, namun keduanya mengetahui akan membuat surat antigen palsu yang dibuat oleh pelaku A. Semua dikerjakan di rumah A berbekal perlengkapan lengkap percetakan seperti Komputer, serta alat print. Dari pemeriksaan awal, A yang memiliki pekerjaan sebagai pihak keamanan di rumah sakit mengaku sudah sebanyak 9 kali,” jelas Kompol Aldi Alfa Faroqi, Kapolsek KP3 Samarinda.

Baca juga : Ciuman Ditolak, Adam Aniaya Istri dan Anaknya

Dari pengakuanl A dalam pembuatan surat palsu ini, ia tidak mematok biaya. Hanya saja dari pemeriksaan satu pembuatan surat menerima Rp100 Ribu hingga Rp150 Ribu.

“Saya tidak pernah mematok harga, cuma rata-rata dikasih Rp100 Ribu sampai Rp150 Ribu. Ya awalnya belajar sama anak, karena di rumah kan ada alatnya. Niat mau bantuin aja, uangnya buat sehari-hari seperti beli Rokok,” ucap A.

Meski pelaku utama berdalih hanya berniat membantu, namun ia tetap terjerat Pasal tentang Pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!