Terbukti Curi Motor, Dua Terdakwa Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terbukti di persidangan melakukan tindak pidana pencurian sebuah Sepeda Motor, terdakwa Yerino Dwika Anggavista alias Ateng Bin Rudiansyah dan terdakwa Muhammad Abi Rahman alias Abi Bin Abdul Muthalib, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, Senin (8/3/2021).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Muhammad Nur Ibrahim SH menyatakan terdaka Yerino dan Muhammda Abi Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yerino Dwika Anggavista alias Ateng Bin Rudiansyah dan terdakwa Muhammad Abi Rahman alias Abi Bin Abdul Muthalib, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Sepeda Motor KT 2880 BW, Merk /Type : Honda/ T4G02T31LO M/T Tahun : 2019 warna hitam No Rangka : MK1D1114KK094122, Nosin : KD11E1093297, No BPKB : P06808926N, atas nama Sumantri, 1 buah flash Disk Merk V-Gen berisikan rekaman CCTV dikembalikan kepada saksi Sumanteri Bin Lamasse.

“Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca juga : Dihukum Penjara 5 Tahun,  Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma PPU Banding

Kasus ini berawal ketika terdakwa I Yerino dan terdakwa II Muhammad Abi Rahman melakukan aksi pencurian, Minggu( 20/9/2020) sekitar Pukul 03:30 Wita di Jalan Pemuda II, Komplek Pandawa Blok O, Nomor 04, RT 012, Kelurahan Temindung Permai,  Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa nomor perkara 21/Pid.B/2021/PN Smr yang dituntut JPU Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda selama 2 tahun pada sidang sebelumnya menyatakan terima.

“Sikap terdakwa terima, JPU juga terima,” kata JPU yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!