Tekan Pernikahan Dini, Dinkes-PA Teken MoU Dispensasi Kawin

Penandatanganan MoU Dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

0 140

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR :  Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA), tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi dispensasi kawin. Dua instansi ini bersama-sama mendukung penurunan pernikahan dini, alias di bawah umur, Kamis (23/6/2022).

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur, meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kutim, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Dinkes Kutim dengan Pengadilan Agama.

Selain meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mental, dampak perkawinan anak khususnya pada perempuan akan merenggut haknya memperoleh akses pendidikan layak dan aktualisasi, di tengah lingkungan sosial.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan, menjadi 19 tahun.

“Tapi pada kondisi tertentu di bawah usia 19 tahun, harus melalui sidang di Pengadilan Agama dengan memenuhi persyaratan tertentu. Seperti surat pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kutim Dokter Bahrani Hasanal.

Tak hanya itu, Bahrani menyampaikan, pada kondisi tertentu dispensasi nikah melalui sidang Pengadilan Agama, ke depannya diharapkan bisa mendapatkan surat nikah dan administrasi untuk keperluan Akte Lahir Anak, Kartu BPJS Kesehatan dan lainnya. Karena menurutnya, dalam kondisi apapun yang menjadi permasalahan di masyarakat negara harus hadir dengan solusinya.

Perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka, namun untuk membangun peradaban bangsa yang tanggungjawabnya tidak hanya meletakkan pada anak yang masih harus diasuh, dan dilindungi tumbuh kembangnya.

Dinas Kesehatan Kutim berkaca pada permasalahan yang banyak dijumpai di wilayah pedalaman, kala melakukan pelayanan kesehatan anak. Di sana, warga masih memiliki budaya acuh terhadap kelengkapan administrasi.

Jangankan Kartu Tanda Penduduk, kelengkapan administrasi seperti Buku Nikahpun selalu diabaikan. Salah satu alasan tersebut menguatkan Dinkes Kutim, menjalin kesepahaman dengan Pengadilan Agama.

“Permasalahan seperti yang terjadi di pedalaman, mudah-mudahan bisa terjawab melalui penandatangan MoU dengan Pengadilan Agama. Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan diharapkan agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan,” imbuhnya.

Kesepahaman tersebut disambut baik Pengadilan Agama Kutim. Hal ini sekaligus menjadi upaya bersama antara pemerintah daerah melalui peranan Dinas Kesehatan dengan Pengadilan Agama, untuk mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :

Ketua Pengadilan Agama Kutim Adriansyah mengatakan, permohonan dispensasi menikah tak sedikit yang diterima oleh Pengadilan Agama tahun lalu maupun tahun ini. Namun, tak semuanya diberikan dispensasi lantaran perlu ada berbagai pertimbangan. Salah satunya mengenai kesehatan yang bersangkutan.

“Persoalan pencegahan pernikahan dini atau dispensasi kawin, merupakan masalah kita bersama. Semoga melalui kesepahaman dengan Dinkes Kutim, dapat membantu dalam pemberian dispensasi kawin ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut menyambut baik atas kesepahaman Dinas Kesehatan dengan Pengadilan Agama. Ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak hanya melihat dispensasi kawin yang diberikan, akan tetapi perlu memahami masalah yang akan ditimbulkan ketika menikah di bawah umur.

“Ya, salah satunya soal kesehatan. Umurnya dan kondisinya belum mencukupi untuk membuahi misalnya, atau kesehatan lainnya. Untuk itu mari kita sama-sama mencegah agar anak-anak kita tidak melakukan pernikahan dini.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor:Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!