Tegang, Warga dan Perusahaan Pengembang Saling Klaim Lahan

0 221

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Puluhan warga mendatangi perumahan Griya Mukti Sejahtera di Jln Pipit Raya Rt 08 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (21/9/2016.)

Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Polresta Samarinda yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dalam rangka menunjukkan lokasi bidang tanah dan pengukuran atau pengembalian batas di lokasi Jln Kepanduan Rt 03 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Samarinda Utara.

Awalnya warga yang datang bersama aparat keamanan ditahan masuk oleh perwakilan Perumahan Griya Mukti Sejahtera Samarinda, alasannya Perumahan PT Agrotissindo Mukti Sejahtera terletak di Jln Pipit Raya RT 08 Kelurahan Gunung Lingan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Warga yang memiliki surat tanah tahun 2005 dan 2012 mengaku memiliki tanah sebelum adanya perumahan. Sementara PT Agrotissindo Mukti Sejahtera memiliki Sertifikat tanah sejak tahun 1994 yang yang juga memiliki bukti-bukti pembayaran pajak, serta ijin perumahan sejak tahun 1994 yang dikeluarkan Pemerinta Kota Samarinda.

Sempat bersitegang antara pihak perusahaan dengan warga, namun akhirnya warga dibolehkan masuk untuk mengukur tanah yang berada di atas lahan milik PT Agrotissindo Mukti Sejahtera, namun pihak perusahaan tidak mengijinkan apabila ada dipasang patok baru serta mencabut patok-patok milik perusahaan.

Didi, perwakilan warga menyebut warga datang kemari untuk mengkuru lahan miliknya yang sudah memiliki surat sejak tahun 2005 dan 2012.

“Kami datang kemari untuk mengukur tanah kita yang kami miliki sejak tahun 2005 dan 2012 yang dikeluarkan oleh Kecamatan, yang ditanda tangani oleh ketua RT dan Lurah. Kami punya surat tanah sebelum dibangun perumahan disini,” terang Didi.

Sementara pihak perusahaan yang diwakili Humas PT Agrotissindo Mukti Sejahtera Gito Bentiang menjelaskan, kedatangan warga untuk mengukur tanah di atas lahan PT Agrotissindo Mukti Sejahtera.

“Sempat bersitegang tadi warga memaksa masuk ke dalam lahan, sementara lahan tersebut masih sah milik Arif Widodo Direktur PT Agrotissindo Mukti Sejahtera,” beber Gito.

Berita terkait : Pimpinan Perusahaan Perumahan Griya Mukti Kecewa Sikap Pemerintah

Proses pengukuran pengembalian tapal batas akhirnya dilanjutkan setelah Wakasat Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian datang ke lokasi lahan milik PT Agrotissindo Mukti Sejahtera.

Proses pengukuran tetap kondusif hingga selesai pengukuran di lahan milik PT Agrotissindo Mukti Sejahtera. Sementara Perusahaan meyakini lahan tersebut sah miliknya karena sudah memiliki sertifikat tanah sejak 22 tahun silam. (MS44)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!