Sengketa Yarsi vs Pemprov Kaltim, Kuasa Hukum Tunggu Seminggu

0 99

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasca gugatan Yarsi di PTUN terhadap SK Gubernur Kaltim mengenai hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) dikabulkan, Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Acin Muksin menyebutkan, sebagai kuasa hukum negara, dalam hal ini Pemprov Kaltim, akan menunggu keputusan itu hingga seminggu mendatang. Termasuk di dalamnya akan menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemprov Kaltim.

“Kami masih menunggu keputusan langkah yang akan diambil, karena keputusan PTUN Samarinda masih terhitung baru (kemarin). Jadi masih ada kesempatan untuk menentukan langkah, namun kami masih menunggu koordinasi Pemprov Kaltim mengenai ini,” Ujar Acin kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Kamis (9/2/2017) sore.

Acin menjelaskan, ketika Pemprov Kaltim menginginkan banding, pihaknya mempersilahkan dan akan siap melakukan pendampingan hukum dalam kasus tersebut. Pihaknya menyebutkan memang ada aturan Kemendagri mengenai hibah atau sewa tanah milik pemerintah.

“Ya ada itu diatur dalam aturan Kemendagri, tetapi saya lupa bunyi pasalnya. Bisa cek google aturan tersebut. Karena setahu saya tanah negara itu bisa dipinjam pakaian dan disewakan kepada pihak lainnya,” sebutnya.

Berita terkait : Sengketa Pemrov Kaltim Versus Yarsi, PTUN Menangkan Yarsi

Dia menambahkan, ketika banding pihaknya akan meyiapkan berkas perkara dan membawa ke Pengadilan Tinggi PTUN yang berada di Jakarta. Tetapi itu semua dikembalikan lagi kepada Pemprov Kaltim.

Baca juga : Gugatan Perdata Yarsi Masuk Tahapan PS

“Kami tunggu dululah hingga tujuh hari mendatang bagaimana baiknya dalam langkah,” tandasnya. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!