Tegakkan Perwali Prokes, Satpol PP Bakal Patroli Tempat Keramaian

Sutrisno : Kami Menggunakan Pendekatan Humanis

0 75

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyisir tempat keramaian untuk menindak pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Itu merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami menggunakan pendekatan humanis dengan mengingatkan, kalau diingatkan tidak mempan baru kami kenakan denda,” jelas Sekertaris Satpol PP Bontang Sutrisno, Selasa (22/06/2021).

Penerapan regulasi ini menggantikan Perwali sebelumnya dengan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bontang.

Ia menjelaskan, dalam aturan baru mengatur besaran denda bagi pelanggar Perwali. Mulai dari Rp100 Ribu bagi yang tidak menggunakan Masker, hingga Rp1 Juta bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala.

Baca juga :

Aturan inipun sudah berlaku sejak Senin (21/6/2021), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus sebagai langkah mengendalikan penyebaran Virus Corona yang kembali melonjak sejak beberapa hari ini.

“Sasaran kami seperti wilayah pasar, dan sepanjang jalan di Kota Bontang. Sehari dua kali gelar patroli. Jam kelilingnya menyesuaikan,” tambahnya.

Sepekan terakhir, lanjut mantan Camat Bontang Barat itu menyampaikan, personil Satpol PP terus menggalakan sosialisasi kepada masyarakat. Pun para pelanggar belum diberikan sanksi denda jika mereka menemukan.

Sebelumnya, penyebaran pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) belum mereda, khususnya di Kota Taman. Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, akan diberlakukan 21 Juni 2021.

“Aturan ini sudah diterbitkan sejak 25 Mei 2021. Akan diberlakukan pekan depan.” ucap Sekda Bontang, Aji Erlynawati.  (DK.Com)

Penulis : SY

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!