Perwali Prokes Bontang Akan Diberlakukan, Ada Denda Rp1 Juta
Aji Erlynawati : Akan Diberlakukan Pekan Depan
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Penyebaran pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) belum mereda, khususnya di Kota Taman, Bontang. Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, akan diberlakukan 21 Juni 2021.
“Aturan ini (Perwali) sudah diterbitkan sejak 25 Mei 2021. Akan diberlakukan pekan depan,” ucap Sekda Bontang, Aji Erlynawati.
Salah satu yang disusun dalam Perwali tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat pelanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 Ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala, bisa disanksi administratif sebesar Rp1 Juta.
Baca juga :
- Perketat Pengawasan TKA, Anggota DPRD Kutim Minta Dibentuk Tim Pora
- Penyelam SAR Samarinda Berjuang Temukan Imbran di Sungai Mahakam
- Dishub Samarinda Minta Laporkan Jika Jukir Minta Lebihi Ketentuan Perda
- Curi Plat Tugu Perbatasan Samarinda-Kukar, Rudi Dihakimi Warga
“Yang berstatus kontak erat dengan pasien terpapar Covid-19 namun tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, baik rapid test antigen atau PCR bakal didenda senilai Rp500 Ribu,” jelasnya.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Covid-19 Bontang, 18 Juni 2021 terjadi lonjakan terkonfirmasi. Yakni sebanyak 47 orang. Adapun kesembuhan hanya 7 kasus, dan meninggal dunia 1 orang. Sejak munculnya virus Corona, di Bontang sudah 6.321 orang yang terpapar virus asal Tiongkok itu. (DK.Com)
Penulis : SY
Editor    : Lukman