Digugat 3 Perusahaan Sawit, Pemda Malinau Menang di PTUN

0 357

DETAKKaltim.Com, MALINAU : Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau memenangi perkara di PTUN Samarinda, Kalimatan Timur terhadap 3 Perusahan Kelapa Sawit yang mengajukan gugatan terkait dengan perpanjangan ijin lokasi perkebunan.

Sebelumnya Pemkab menolak perpanjangan dan bahkan mencabut perijinan ketiga persauahaan penggugat karena tidak terdapat aktifitas  perusahaan selama perijinan kegiatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Lawing Liban di ruang pertemuan Tebengan Kantor Bupati Malinau. Kamis (21/4/2016).

PT Bina Sawit Alam Makmur (BSAM), PT Berkah Sawit Lestari (BSL) dan PT Serimba Raya Makmur (SRM), melakukan gugatan terhadap Pemda Kabupaten Malinau dengan gugatan PT BSAM, terkait surat permohonan perpanjangan ijin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 20.000 Ha yang berlokasi di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Perihal yang sama PT BSW dengan ijin seluas 18.600 Ha, dan PT SRM  tentang pemberian ijin lokasi, pada tahun 2013.

Setelah menjalani proses yang panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda tertanggal (12/4/2016) dengan amar putusan menyatakan, penggugat I II dan III tidak diterima sebagai mana yang menjadi tuntutan dan telah mendapatkan sanksi dari PTUN Samarinda terhadap penggugat, untuk membiayai perkara Pengadilan Samarinda.

Disampaikan Kadis Perkebunan seusai mengikuti acara peringatan hari Kartini, perusahaan tersebut selama pantauan Dinas Perkebunan, tidak ada aktifitas sehingga permohonan ijin tidak dilakukan perpanjangan kembali oleh Pemda Malinau,

“Mereka telah mengalah di situ, karena mereka tidak ada aktifitas. Kecuali  BSAM, yang ada aktifitas pada daerah batu kajang dan setarap. Dan akhirnya yang dua itu, mereka mentahkan di Pengadilan.  Telah menyerah dan kami sudah bisa menerima,” Tutur Lawing Liban.

Menurutnya, selama ini Pemda telah melakukan evaluasi melalui Dinas terkait sebagai mana yang di  atur dalam peraturan, terhadap data perusahaan tersebut sebelum melakukan kebijakan terkait dengan keputusan perpanjangan atau penolakan ijin.

“Mereka melakukan gugatan agar Pemda melakukan proses perijinan kembali, dan itu ada tenggang waktu masa habis perijinan lokasi mereka, dan kita tidak memperpanjang, bahkan malah kita mencabut,” sebut Lawing lagi.

Diketahui Dinas Perkebunan Malinau, setelah Pemda Kabupaten Malinau melakukan pencabutan ijin tersebut, pihak mereka mengajukan tuntutan terhadap Pemda melalui PTUN Samarinda.

“Setelah kita mencabut, itu menurut pengadilan. Mereka melakukan gugatan itu, sudah kadaluarsa, sudah terlalu lama baru mereka gugat,” tandasnya.(fen)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!