Tangkapan Tipiter Bareskrim Polri Dilimpah ke Kejaksaan Kukar

Tersangka I Komang Ludrayasa Dijerat UU Minerba

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Hasilnya, sekitar 900 Metrik Ton Batubara diamankan sebagai barang bukti kejahatan. Batubara tersebut diduga didapat dari penambangan tidak resmi atau ilegal.

Bukan hanya “emas hitam” itu yang diamankan, seorang pria ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, benar. Kami telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipiter Bareskrim Polri,” ungkap Johansen Saputra Parlindungan Silitonga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jum’at (25/11/2022).

Menurut Johansen, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara, Jalan Pesut Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kamis (24/11/2022) sekitar Pukul 1 siang.

“Tersangka bernama I Komang Ludrayasa,” kata Johansen Silitonga yang pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda.

Johansen menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Tipiter Bareskrim Polri di KM 32 Desa Sukamaju,  Jum’at (19/8/2022). Barang bukti selain 900 Metrik Ton Batubara, ada 2 unit Excavator, 1 Unit Dozer, dan 9 unit Dump Truck.

Baca Juga :

“Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polres Kukar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kota Samarinda.

Tersangka oleh JPU disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 aturan hukum tersebut. Ancamannya pidana penjara hingga 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 Milyar.

“Minggu depan, perkara tersebut akan dilimpahkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kukar ke PN (Pengadilan Negeri) Tenggarong.” tandas Johansen Silitonga.

Atas prestasi Bareskrim Polri itu, Laskar Anti Korupsi Indonesia atau LAKI Kabupaten Kutai Kartanegara sangat mengapresiasi. Ia menilai aparat penegak hukum telah melihat apa sebenarnya yang terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di Kukar.

“Tapi jangan sampai di situ, masih banyak mafia lebih besar. Yang ditangkap Bareskrim itu masih kecil, masih 0,5 persen. Masih ada 99,5 persen lagi, lebih besar,” kata Ketua DPC LAKI Kukar Jemmi kepada media ini.

Apresiasi yang sama disampaikan Jemmi untuk jajaran Kejaksaan. Kepercayaan publik yang saat ini cukup tinggi kepada Korps Adhiyaksa, diharap makin baik.

“Kita dukung jajaran Kejati Kaltim untuk melakukan Penuntutan. Harusnya penjahat lingkungan dituntut hukuman yang berat, agar kita makin bangga dengan Jaksa.” ujarnya menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Myn

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!