Dugaan Penggelapan Rp25 M, Mantan Kacab PT SMA Diduga Terlibat

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27) dan istrinya Leni Nurussanti, mantan kasir PT SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/9/2017) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fery Hariyanta SH didampingi hakim anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH, kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim yang beranggotakan Kamin SH MH, Tina Mayasari SH MH, Prima SH dan Mery SH menghadirkan 13 orang saksi yang terdiri dari mantan Kepala Cabang (Kacab) PT SMA, Kacab sekarang dan Direktur PT SMA.

Selain 3 orang pimpinan ini, JPU juga menghadirkan para audit internal perusahaan, audit eksternal, akuntan publik, supervisor, salesman dan saksi orang gudang.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa secara bergantian mencecar pertanyaan kepada para saksi seputar penjualan unit kendaraan, yang telah merugikan perusahaan tersebut sebesar Rp25,3 Miliar.

Podi Sitepu, mantan Kacab PT SMA yang dicecar pertanyaan oleh hakim soal unit kendaraan yang terjual baik secara cash maupun kredit memberikan keterangan agak berbelit. Selaku Kacab dia mengakui mengetahui terjualnya unit kendaraan tersebut dari dokumen laporan penjualan, tapi tidak tahu persis soal uang pembayaran dari unit yang terjual.

“Saudara ini kan Kacab, tupoksi pengawasan anda gimana?” tanya Majelis Hakim Parmatoni.

Berita terkait : Dugaan Penggelapan Rp25 M, Supervisor Terima Uang di Kasir

Podi kemudian diperingatkan oleh Majelis Hakim untuk terbuka dan memberikan keterangan tidak berbelit, agar proses pemeriksaan dalam persidangan ini bisa berjalan lancar.

“Saya harap saudara bisa memberikan keterangan yang benar. Saudara bisa saja ikut terlibat dalam masalah ini,” tegas hakim Parmatoni. (ib)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!