Tangkapan Anggota Polresta Samarinda Dihukum 8 Tahun Penjara

Terbukti Langgar Pasal 114 Ayat 1 UU Narkoba Tahun 2009

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 10 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara, terdakwa Supian alias Ian alias Kombet Bin Rosita akhirnya dihukum 8 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH, menyebutkan terdakwa Supian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supian alias Ian alias Kombet Bin Rosita dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Satu Milyar Rupiah Subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas vonis bersalah dan hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Supiatno SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widyagama Samarinda menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa setelah terdiam sesaat.

Pernyataan terdakwa kemudian dipertegas PHnya, jika kliennya menerima putusan tersebut.

Terhadap putusan ini, JPU juga menyatakan menerima.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dengan nomor perkara 264/Pid.Sus/2020/PN Smr ini ditangkap anggota Polresta Samarinda, Sabtu (7/12/2019) sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Sungai Kapih, RT 01, Nomor 05, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Saat penangkapan anggota Kepolisian menyita barang bukti 14 poket Sabu seberat 4,2 Gram/Bruto, 2 lembar Plastik klip, 2 Sendok penakar, 1 bungkus Rokok Marlboro filter black, Uang tunai Rp300 Ribu, dan 1 unit HP Nokia warna putih yang diakui terdakwa sebagai miliknya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!