Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Kutim Siapkan Rp32 Milyar

Zubair : Itu Bukan Dari Anggaran APBD

0 175

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Usai diumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pengalihan subsidi, Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak inflasi yang mungkin terjadi. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah hingga Desa dituntut untuk ikut menanggulangi melalui Bantuan Sosial.

“Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat. Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru,” kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (5/9/2022).

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kutim mengambil langkah awal pengendalian Inflasi dengan melakukan operasi pasar. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kutim, bersama Disperindag memantau adanya kenaikan harga komoditas.

“Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik, supaya nanti intervensi kita bisa pas. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, kita bisa carikan solusi apakah Operasi Pasar dan sebagainya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutim Zubair kepada awak Media, Jum’at (16/9/2022).

Zubair menyampaikan, saat ini pemerintah telah menyiapkan rencana refocusing tersebut, dan akan menginventarisir masyarakat yang terdampak pada kenaikan harga BBM dan berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga :

“Ada beberapa arahan dalam pengendalian inflasi, baik mengalokasikan subsidi dua persen dari DAU, serta subsidi dari beberapa sektor yang terkait langsung,” ujarnya.

Bentuk implementasi aturan tersebut diakui Zubair sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimana akan disalurkan dalam jangka waktu 4 bulan sejak September hingga Desember tahun 2022. Proses pelaksanaannya sendiri masih dikoordinasikan kepada Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi double pembayaran kepada penerima manfaat.

“Satu bulan itu angkanya Rp150 Ribu, jadi empat bulannya Rp600 Ribu, tapi dibayarkan dua kali. Sudah ada arahan dari pusat, kemudian tinggal kita menghitung dulu berapa orang yang berhak menerima ini. Ttidak mudah sebenarnya,” paparnya.

Dia menambahkan, kenaikan harga itu bisa terjadi karena kenaikan biaya transportasi, sehingga dengan diberikan subsidi terhadap kenaikan harga transport diharapkan harga bisa stabil.

Dari presentase tersebut, maka prakiraan anggaran yang disiapkan Pemkab Kutim untuk Bansos berkisar kurang lebih Rp32 Milyar. Perlu digarisbawahi bahwa nilai ini bukan berasal dari APBD Kutim, melainkan dari DAU.

“Totalnya kurang lebih Rp32 Milyar, dan itu bukan dari anggaran APBD, tetapi dari DAU.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV Diskominfo

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!