Sita Sabu 6 Poket, Terduga Kurir dan Penjual Narkoba Ditangkap

Iptu Abdillah : Kami Sudah Lama Mengintai

0 803
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Dayak Besar, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (15/12/ 2020) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Andhika Dharmasena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan 2 tersangka yang berinisial Su (39) dan Ar (24) bermula dari laporan warga yang menyebutkan di kawasan Jalan Dayak Besar sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Saat melakukan pengamatan pada alamat tersebut, petugas mengamankan Ar dan langsung dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 unit Handphone dari kantong celana Ar yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar atau pemilik Narkoba.

“Kami sudah lama mengintai Ar, dan saat kami amankan dia sempat komunikasi dengan penyuplai barang. Besar kemungkinan dia bertugas menjadi kurir, kalau ada barang dia yang selalu antar,” ucap Iptu Abdillah Dalimunthe kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (16/12/2020).

Setelah mengamankan Ar, petugaspun melakukan pengembangan dengan mengarah ke pemilik barang haram tersebut. Dari hasil introgasi tehadap Ar, petugas mendapatkan satu nama yakni Su yang diduga sebagai pemilik Narkoba.

Baca juga : Tim BNNP Kaltim Bekuk Bandar Narkoba di Desa Kelinjau Ulu

Dan petugaspun langsung menuju kediamannya di Jalan Gunung Sari, Gang Sentosa, RT 36, Kelurahan Bukuan, Palaran, untuk mengamankan Su yang saat itu berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan terhadapnya.

“Dari penggeledahan itu kami menemukan 6 poket Sabu-Sabu di dalam plastik klip ukuran sedang, yang diletakkan di belakang Kulkas dengan berat keseluruhan 2,54 Gram/Bruto. Dan kami juga menemukan uang tunai Rp300 Ribu, diduga hasil penjualan Sabu-Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri, termasuk dengan Handphone milik tersangka,” lanjutnya.

Para tersangkapun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu juga masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui apakah pelaku mempunyai jaringan Narkoba. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!