Tak Sepandapat JPU, Hakim Tunggal Jatuhkan ABH Pidana Percobaan

Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan, Vonis 1 Tahun

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisal R (17) melalui Penasehat Hukumnya (PH) Surtini SE SH dan Erlita Natalia SH dari LKB Pusaka mengatakan, kliennya menerima Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (8/7/2022) siang.

ABH nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smr didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaiman Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti Sabu lebih 2 Kg, setelah ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim di Sungai Kunjang, Samarinda, Jum’at (27/5/2022) sekitar Pukul 18:00 Wita.

“ABH Terima,” kata Surtini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

Hakim Tunggal Rakhmad Dwinanto SH dalam Amar Putusanya menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dengan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebutnya.

Selanjutnya, Hakim Tunggal ini juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena anak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan berakhir.

“Menetapkan anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum selama dua tahun, dengan perintah kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan tersebut,” sebutnya lebih lanjut.

Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Anak tersebut dari tahanan, agar ia selekasnya dapat melaksanakan pidana pengawasan dimaksud.

Berikutnya menetapkan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu berat/netto 1.024 gram, 1 paket besar Narkotika jenis Sabu berat/netto 1.022 gram, 4 bungkus Mie Instan Sedaap Goreng, 10 bungkus ABC Kopi Susu untuk dimusnahkan.

Uang tunai sebesar Rp500 Ribu dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, dirampas untuk Negara.

1 unit Motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KT 4975 IO, dikembalikan kepada yang berhak melalui Ibu Kandung Anak EP.

“Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebutnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Sebelum membacakan Amar Putusannya, Hakim Tunggal ini menyampaikan sejumlah pertimbangannya. Di antaranya, perbuatan Anak sebagaimana yang diuraikan dalam pertimbangan unsur (add.2) tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima, Narkotika golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 5 gram atau lebih, haruslah dipahami bahwa ia, Anak bukanlah semata-mata hanya sebagai pelaku tindak pidana. Tetapi juga sekaligus sebagai korban dari kondisi, dan keadaan akibat ketidaktahuannya.

Bahwa apa yang telah dilakukannya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan semata-mata ia hanya tidak tepat dalam mengaktualisasiakan diri dalam hidup dan pergaulan di masyarakat. Serta ditambah pula dengan lemahnya pengawasan dari orang tua anak yang menyebabkan ia salah dalam memilih teman, dan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Halmana terjadi pada diri Anak yang tanpa mempertimbangkan dampak dan akibat yang akan timbul mengiyakan, dan menuruti ajakan temannya untuk melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam pertimbangan unsur a quo, keadaan mana tidak sepenuhnya disadari dan dimengerti oleh Anak akan apa akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya.

Terlebih Anak berdasarkan fakta persidangan bukanlah sebagai pelaku utama tindak pidana tersebut, dimana ia melakukan perbuatannya itu akibat ajakan dari Adit (DPO) untuk menerima tawaran dari Bos Jon (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan imbalan sejumlah Uang.

Kasus ini bermula saat Terdakwa ABH ditangkap setelah mengambil Narkotika atas suruhan Bos Jon (DPO) di semak-semak belakang Halte Bus Sungai Kunjang. Terdakwa ABH dikenalkan dengan Bos Jon oleh Adit (DPO) sehari sebelumnya, dan diberikan sebuah HP Nokia untuk berkomunikasi mengantarkan Narkotika bersama Adit (DPO).

Namun saat tertangkap di Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan ketika mengantar Narkotika tersebut, ABH hanya sendirian mengantarkan Narkotika tanpa Adit.

Terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa ABH selama 3 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya, menempuh upaya hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!