Supir Truk Beranak 7 Edarkan Sabu

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Supir Truk dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda Jumat (3/6/2016) Sore di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.

Pelaku atas nama Udin (37) dengan barang bukti yang berhasil diamankan 35 poket Sabu seberat 23,83 Gram/Brutto, 1 unit HP Nokia senter warna putih-hitam, 1 buah dompet kecil warna pink, 3 buah sendok penakar, 1 buah gunting, 2 bendel plastik klip, 1 unit timbangan digital merk Scale warna hitam, 1 lembar keresek warna merah-hitam, 1 buah kotak plastik, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 lembar keresek warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.

Ayah dari 7 anak ini mengaku menjual barang haram tersebut ke teman kerjanya, bahkan pelaku mengaku untuk sekali ambil barang tersebut 20 Gram.

“Sekali ambil barang 20 Gram dan dibagi jadi poketan kecil, 20 Gram habis bisa sampai 1 minggu karena dijual kepada teman kerja,” ungkap Udin.

Sementara di lokasi lain, petugas Satresnarkoba Sabtu (4/6/2016) Pukul 02:30 WITA juga menahan 2 pelaku di Jalan AM Sangaji Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur.

Pelaku atas nama Kurniawan (28) warga Jalan Hasan Basri Gang 01 RT 20 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 2,44 Gram/Brutto. Bersama Kurniawan, pelaku atas nama Rizal Efendi (30) juga diamankan dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 3,04 Gram/Brutto yang dikemas dalam bungkus coklat delfi.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah membenarkan bahwa telah mengamankan ketiga pelaku dengan modus berbeda-beda, tujuannya juga untuk mengelabui petugas.

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, namun pelaku atas nama Rizal Efendi menyimpan Sabu di dalam bungkus Coklat Delfi untuk mengelabui petugas saat penggeledahan,” terang Kompol Belny Warlansyah.

Sementara ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun akan didalami terus dari mana asal Sabu tersebut. Tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MS44)

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!