Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro Tuntut Ganti Rugi Lahan

Ali Umardani : Kami Datang Untuk Menuntut Hak Kami

0 277

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG :  Puluhan ahli waris Kesultanan Kutai Kartenegara Kalimantan Timur, memasuki lokasi area Pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang diklaim sebagai milik Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Senin (9/1/2023) siang

Ali Umardani. (foto : Mashardiansyah)
Ali Umardani. (foto : Mashardiansyah)

Meski sempat mendapat hadangan dari pihak keamanan, namun akhirnya para ahli waris lahan seluas 105.000 hektar dapat memasuki area Pertambangan.

Tujuan puluhan ahli waris menduduki area Pertambangan di kawasan Desa Loa Kulu Dalam Kutai Kartenegara, Kalimantan Timur, yakni ingin meminta pihak perusahaan memberikan kompensasi ganti rugi kepada ahli waris atas lahan yang dikuasai dan diambil Batubaranya.

Permasalahan yang sudah berjalan kurang lebih 9 tahun ini, sejatinya sudah mendapat angin segar dari pihak-pihak terkait. Salah satunya dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikeluar pada tahun 2019, yang menginstruksikan pihak perusahan bersama ahli waris dapat bekerja sama. Namun hingga saat ini pihak ahli waris belum mendapatkan apa-apa.

“Kami datang untuk menuntut hak kami yang sudah bertahun-tahun, kami begini melakukan aksi demo juga karena terpaksa. Jangan sampai menjadi bentrok yang tidak kami inginkan, kami mohon Bapak Presiden Jokowi bantu kami,” ungkap Ali Umardani sebagai Ahli Waris.

Baca Juga :

Dari data terdahulu, kepemilikan lahan seluas 105.000 hektar yang diakui oleh para ahli waris pada tahun 1899 dan ditulis langsung oleh Adji Muhammad Sultan Sulaiman. Dan diakui oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Juni 1977.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak perusahaan mengatakan tidak tahu menahu kepemilikan lahan ahli waris, dan hanya berdasar Izin Penambangan Batubara dari pihak terkait.

“Sebetulnya, permasalahan ini sangkut pautnya dengan perusahaan tidak ada. Karena yang memberikan izin dari Kementerian, jadi menurut saya terkait keputusan atau apapun itu dikembalikan lagi dari sisi Kesultanannya sendiri, dan harusnya Kesultanan harus mengajukan permohonan ke negara,” jelas Ridwan, perwakilan perusahaan.

Keluarga ahli waris mengancam jika pertemuan mediasi yang dijanjikan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, para ahli waris akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak bahkan menutup aktivitas Pertambangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!