Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Milyar, Gervasius Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Ketua LAKESTRA Kaltim

0 208

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan sejak, Kamis (12/1/2023) lalu. Sidang Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Kebijakan & Issue Publik (LAKESTRA) Kaltim Gervasius Panggur Masuri memasuki tahapan Penuntutan, Rabu (3/5/2023).

Dalam Amar Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Gervasius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gervasius Panggur Masuri anak dari Yosep Panggur dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Gervasius untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.663.118.398,- (Rp2,6 Milyar) paling lama 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Apa bila tidak membayara Uang Pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Gervasius, perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp2.663.118.398,-. Selain itu, Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian Keuangan Negara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa Gervasius di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BERITA TERKAIT:

Perkara ini terkait pencairan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada LAKESTRA senilai Rp4,5 Milyar dari APBDP Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.663.188.398,- (Rp2,6 Milyar).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (APBDP) oleh LAKESTRA Kaltim TA 2015 No. : LAPKKN-381/PW17/5/2021 tanggal 5 Nopember 2021.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SAg SH, akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan Terdakwa Gervasius, Senin (15/5/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!