Sudah Masuk Pengadilan Tinggi, Akte Banding JPU Terkait Vonis Aidil Cs

0 280

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tipikor Samarinda usai menjatuhkan putusan kepada terdakwa, Aidil Fitri, Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung atas dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar, sudah melayangkan surat pemberitahuan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) melalui Panitera, Jum’at (5/5/2017).

Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengirimkan akte permohonan pengajuan banding ke PT, terkait putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang memvonis para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Syahrial Sidik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemberitahuan banding dari Pengadilan Tipikor. Dan akte permohonan pengajuan banding JPU sudah diterima PT.

“Surat pemberitahuan dan akte pengajuan banding JPU sudah kita terima sejak tanggal 5 Mei 2017,” terang Syahrial, Rabu (24/5/2017) siang.

Menurutnya, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut secara otomatis penahanan kepada terdakwa beralih kepada Pengadilan Tinggi.

Lebih lanjut dijelaskan Syahrial, bahwa prosedurnya setelah pengajuan akte banding ini disampaikan, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan diberitahu untuk memeriksa berkas perkara.

“Setelah ini sudah dilakukan barulah JPU akan mengajukan memori banding dengan tenggang waktu 1 bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU dalam amar tuntutan yang dibacakan Darwis Burhansyah didampingi Iqbal, menuntut terdakwa Aidil Fitri dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp11 Miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Nur Saim dan Makmun Andi Nuhung dituntut hukuman pidana penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita terkait : Jaksa Nyatakan Banding, 3 Terdakwa KONI Samarinda Divonis 1 Tahun

Minggu berikutnya, Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju dengan anggota Parmatoni dan Anggraeni dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aidil Fitri, 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp772.330.200,-.

Dalam putusan Majelis Hakim terjadi Dissenting Opinion dalam dakwaan primeir. Decky dan Parmatoni berpendapat dakwaan primeir tidak terbukti, sedangkan Anggraeni berpendapat dakwaan primeir terbukti. (ib/LVL)

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!