Suami Istri, Bupati dan Ketua DPRD Kutim Ditahan KPK Beda Tempat

Ismu Huni Rutan Kavling C1 Encek Gedung Merah Putih

0 292

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Asti Mazar Bulang sempat angkat bicara agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera merilis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kutim Ismunandar agar jelas permasalahannya. Akhirnya kurang 24 jam setelah penangkapan yang dilakukan secara simultan, KPK membeberkan hasil kerjanya.

Dalam rilisnya yang gelar di Gedung KPK, Jum’at (3/7/2020) sekitar Pukul 22:15 Wita.Teka-teki siapa saja yang ditangkap KPK dalam OTT terjawab.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengelar jumpa pers berkaitan kasus OTT ini menyebutkan ada 16 orang yang ditangkap, namun setelah melalui pemeriksaan akhirnya ditetapkan 7 orang tersangka.

Ke-7 tersangka tersebut sebagai penerima masing-masing Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM), Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU), Kepala Bapenda Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD Suriansyah (SUR), Kepala Dinas PU Aswandini (ASW), Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dalam OTT tersebut Nawawi menyebutkan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa Buku Tabungan dengan saldo total Rp4,8 Miliar, dan Sertifikat Deposito sebesar Rp1,2 Miliar.

Para pelaku selaku penerima kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita terkait : OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta

Nawawi menjelaskan, penangkapan ini terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur. Penangkapan terhadap 16 orang dilaksanakan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur sekitar Pukul 19:30 Wita.

Konstruksi perkara dijelaskan Nawawi, diduga sebelumnya AM yang menjadi rekanan proyek-proyek Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya pembangunan Embung di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 Miliar. Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 Miliar, Peningkatan Jalan Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 Miliar, Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 Miliar, Optimalisasi Pipa Air Bersih Rp1,5 Miliar, Pengadaan dan Pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto senilai Rp1,9 Miliar.

Nawawi juga menyebutkan, DA sebelumnya telah menjadi rekanan pada proyek di Dinas Pendidikan Kutai Timur senilai Rp40 Miliar.

“Pada tanggal 11 Juni 2020 diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar sekitar Rp550 Juta, dan dari DA selaku rekanan Dinas pendidikan sebesar Rp2,1 Miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU selaku Ketua DPRD Kutai Timur,” jelas Nawawi.

MUS kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening keesokan harinya, kata Nawawi lebih lanjut, di antaranya ke Bank Mandiri Syariah atas nama MUS sebesar Rp400 Juta, Bank Mandiri Rp900 Juta, dan Bank Mega Rp800 Juta.

MUS kemudian melakukan pembayaran melalui rekening MUS untuk kepentingan Ismunandar, dari tanggal 23 hingga 30 Juni 2020. Kepada IZUSU Samarinda untuk pembelian Mobil Elf sebesar Rp510 Juta, dan pada 1 Juli 2020 pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 Juta, 2 Juli 2020 membayar hotel di Jakarta sejumlah Rp15,2 Juta.

Berita terkait : Anggota DPRD Kutim Prihatin Bupati Terjerat OTT KPK

Nawawi masih menyebutkan sejumlah penerimaan yang dilakukan MUS dari rekanan terkait pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur, yang masih tersimpan di sejumlah Bank dengan saldo senilai sekitar Rp4,8 Miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut, kata Nawawi lebih lanjut,  diduga karena. Pertama, ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk, agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Kedua, EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.  Ketiga, MUS selaku kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan, di Dinas Pendidikan dan PU Kabupaten Kutai Timur.

Berita terkait : Kapolres Kutim Membenarkan OTT Terhadap Bupati

Keempat, SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen, dari jumlah pencairan. Kelima, ASW selaku  Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

ISM, MUS, SUR, ASW ditetapkan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AM di Rutan Polda Metro Jaya, DA di Rutan Polres Jakarta Pusat. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!