Pemkab Kutim Setuju Gaji Standar UMK Bagi TK2D, Dengan Syarat  

0 65

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Usulan DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait kenaikan gaji  Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) direstui Pemkab Kutim. Hanya saja, Pemkab Kutim memberikan syarat khusus. Gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya diberikan kepada mereka yang sudah lama mengabdi kepada Pemkab Kutim. Yakni 10 tahun masa pengabdian.

Sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, akan ada kenaikan bagi TK2D di bawah 10 tahun, namun besarannya akan disesuaikan dengan  masa kerja.

“Tahun depan (2019) ada kenaikan, namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja dan kinerja setiap TK2D,” ujar Ismunandar, Jum’at (16/11/2018).

Sedangkan di atas 10 tahun sudah dipastikan mendapatkan gaji sesuai UMK. Ini merupakan salah satu upaya penghargaan yang diberikan Pemkab Kutim kepada TK2D.

“Bagi yang telah mengabdi hingga 10 tahun ke atas, akan ada pertimbangan disesuaikan dengan UMK Kutim 2019 sebagai bentuk penghargaan,” katanya.

Dari data Disnakertrans Kutim, UMK untuk tahun 2018 sebesar Rp 2,7 Juta. Sedangkan untuk UMK Tahun 2019 dalam tahap pembahasan. Namun jika berkaca dari beberapa tahun belakangan, selalu mengalami kenaikan hingga 8 Persen.

“Untuk yang mengabdi lebih dari 10 tahun, akan mendapatkan upah  UMK yakni kisaran Rp 2,6 juta,” katanya saat hari guru.

Berita terkait : APBD Kutim Rp2,9 Triliun, Ada Angin Segar Buat TK2D

Sedangkan pengabdian 1-5 tahun dan 5-10 tahun, tetap akan mendapatkan peningkatan gaji.  Hanya saja disesuaikan dengan lama kerja.

“Tidak sebesar mereka yang mengabdi selama 10 tahun lebih. Ini juga berlaku bagi TK2D lainnya, baik tenaga kesehatan maupun TK2D umum. Artinya, komitmen kami untuk kesejahteraan pekerja non PNS tetap menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Kasmidi, Wakil Bupati Kutim. (Aghwa)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!