Suami DPO, Terdakwa Resty Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa dan JPU Terima Putusan

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Resty Kumala Hapsari alias Resty Binti Maryono, Senin (6/9/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, menyatakan Terdakwa Resty terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Resty Kumala Hapsari alias Resty Binti Maryono dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun penjara, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 504 Gram/Brutto, 1 tas warna hitam putih bertuliskan nomor 99, 1 buah Timbangan digital merk kitchen scale, 1 buah Timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 2 bundle plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 buah unit HP Android merk realme warna hijau,1 unit HP Android Merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Resty selama 10 tahun pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Resty Kumala Hapsari nomor perkara 464/Pid.Sus/2021/PN Smr ditangkap di Jalan Senyiur II, Nomor 43, RT 06, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (14/2/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Sebelum menangkap Terdakwa Resty, anggota Kepolisian mendapat informasi di tempat tersebut sering dijadikan tempat penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi itu, 2 anggota Kepolisian lalu melakukan penyelidikan.

Setelah anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda sampai di tempat yang dituju, Terdakwa didapati sedang beristirahat (baring-baring) di dalam kamar tidurnya. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk Sabu 10 bungkus seberat 504 Gram/Brutto di Meja Rias kamar tengah rumah Terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui, Sabu tersebut milik Suami Terdakwa Resty, Muhammad Saleh (DPO) yang akan dijual kembali.

Terdakwa mengetahui jika suaminya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan Kaka yang berada di Lapas Narkotika Samarinda. Namun Terdakwa tidak mengetahui bagaimana dan dimana Muhammad Saleh (DPO) mendapatkan Sabu tersebut.

Sepengetahuan terdakwa, suaminya berkomunikasi dengan Kaka yang menelpon ke Handphone milik Terdakwa, yang biasanya dipakai Terdakwa untuk menjual pulsa.

Terdakwa mengaku tidak pernah diberikan upah, namun ketika membutuhkan Uang untuk bayar listrik dan beli handphone, Kaka mengirim Uang dengan cara transfer ke rekening Terdakwa. Itupun atas peritah suaminya.

Terdakwa Resty juga mengaku pernah diberi Kaka Uang melalui transfer, Minggu (10/1/2021) Pukul 12:00 Wita senilai Rp700 Ribu. Uang tersebut digunakan untuk membayar listrik, dan Kamis (11/2/2021) Pukul 16:00 Wita senilai Rp6 Juta, yang digunakan untuk membeli Handphone.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Resty yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Agustinus Arif Juono SH dan Binarida Kusumastuti SH menyatakan menerima.

Meskipun dalam pembelaan pada sidang sebelumnya berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan memohon kepada Majelis Hakim, agar menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghukum Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Ya Terima,” sebut Agustinus saat dikonfirmai usai sidang.

Jawaban yang sama dilontarkan JPU Fajaruddin S T Salampessy SH yang mengikuti sidang pembacaan Putusan.

“JPU Terima,” kata Fajaruddin saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!