Sosperda Ketenagakerjaan, Legislator Kutim Paparkan Pasal-Pasal

Faisal : Tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim

0 85

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, anggota DPRD Kutim Faisal Rahman gelar Sosialisasi Peraturan Perda (Sosperda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dapil IV meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Long Masengat, Kecamatan Busang, Batu Ampar, Telen, Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng.

Sosperda merupakan bagian dari upaya DPRD Kutim, untuk menyebarluaskan Perda yang telah diketok Bupati, agar pelaksanaan Perda ini maksimal di lingkungan masyarakat.

Faisal menerangkan, Perda yang terdiri dari 42 Pasal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Kutim dari Pasal 5 Nomor 3 berisikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Perbup.

Selanjutnya, Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) diatur dengan Perbup.

Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, diatur dengan Perbup.

Baca Juga :

Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) diatur dalam Perbup. Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.

Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup. Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup.

Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perbup.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam Perda tersebut juga mencantumkan Pasal yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutim dari perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penempatan dan perluasan lapangan kerja.

“Ini merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, termasuk bagaimana melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja.” kata Faisal menandaskan, Kamis (10/11/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD KUTIM

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!