Sosperda Bantuan Hukum, Wakil Ketua DPRD Kaltim Disambut Warga

Samsun : Kecuali Kasus Narkoba

0 42

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Loa Ipuh Darat Tenggarong, Jum’at (27/01/2023).

Di hadapan puluhan warga yang mengikuti Sosperda, Samsun mengatakan, penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan Bantuan Hukum, ketika sedang menghadapi masalah.

Bantuan Hukum dapat diberikan baik itu berkaitan pidana maupun perdata, kecuali pidana yang berkaitan dengan Narkoba itu tidak bisa di bantu.

“Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kecuali kasus Narkoba itu tidak bisa dibantu,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :

Terkait dengan usulan masyarakat mengenai Pertanian, Muhammad Samsun mengatakan, untuk aspirasi masyarakat dalam Bidang Pertanian seperti bantuan pupuk dan lain sebagainya insya Allah akan kami terus perjuangkan.

“Kami meminta kepada Petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN), bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” tutup Samsun.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 ini turut dihadiri Lurah Loa Ipuh Darat, tokoh masyarakat, dan puluhan masyarakat. Dan Sosperda ini bukan yang pertama kali dilakukan, sebelumnya telah dilaksanakan Muhammad Samsun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL/Adv.DPRD Kaltim

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!