Sorot 6 Isu, Demo Buruh Tolak Omnibus Law ‘Cilaka’

0 92

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Demo buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law berlangsung di depan Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (23/1/2020).

Dalam demo tersebut terungkap ada 6 alasan mahasiswa dan kelompok buruh di Kutim menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, atau yang mereka sebut sebagai ‘Cilaka’.

Koordinator Lapangan (Korlap) Agis Pusaka mengatakan, yang pertama Omnibus Law itu dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.

“Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegradasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu,” jelas Agis.

Selanjutnya, ia mengkhawatirkan RUU ini akan mengakibatkan hilangnya pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsourcing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

“Melalui kesempatan ini kami meminta DPRD untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan,” katanya.

Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penggunaan sistem outsourcing atau kontrak lepas dan karyawan kontrak. Hal itu dikarenakan, RUU Cipta Lapangan Kerja membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak dan bisa dikontrak lepaskan. Ada 6 poin tuntutan setelah dikaji dari 212 halaman dalam RUU Omnibus Law.

“Kami minta agar DPRD dapat menyampaikan ke DPR RI pernyataan sikap kami menolak RUU Omnibus Law,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!