Kasus RPU Balikpapan, Terdakwa Sebut Perubahan Menjadi Rp12,5 Miliar Atas Perintah Bertha

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/2/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, keenam terdakwa masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros Keda, dan Selamat memberikan keterangan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum didampingi Agus Sumanto SH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Mereka saling bersaksi satu sama lain.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan JPU Enang, Chaidar menjelaskan perubahan anggaran dari Rp2,5 Miliar dengan luasan 2,5 hektar terjadi perubahan menjadi ke Rp12,5 Miliar dengan luasan 5 hektar saat mendapat telpon dari Bertha Teko, Kepala Bidang Ekonomi di Bappeda Balikpapan, yang memintanya untuk mengubah RKA pengadaan lahan RPU. Dari Pagu Anggaran dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12,5 Miliar dengan luasan 5 hektar.

“Tolong segera dilakukan asistensinya, itu saya mendapat perintah,” jelas Chaidar.

“Kenapa menurut begitu aja ke Bertha ini?” tanya JPU

“Saya menurut karena Bertha ini adalah Kepala Bidang Ekonomi. Dari sistem anggaran perencanaan itu memang dari Bappeda, dan biasa yang menyampaikan untuk Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh TAPD itu dari Bertha Teko. Karena itu saya menurut saja untuk merubahnya,” jawab saksi.

Alasan kedua saksi melakukan perubahan adalah, perintahnya supaya RKA yang dibuat perubahan segera dilakukan asistensi. Saksi mengetahui setiap RKA yang dibuat oleh SKPD itu harus diasistensi dulu oleh Tim Asistensi.

“Kalau misalnya perintah itu tidak benar, atau perintah itu bohong maka akan tertolak di saat asistensi ini,” jelas Chaidar.

“Pada saat dikoreksi tidak ada masalah?” tanya Enang.

“Setahu saya, laporan dari saudara Ratna dan saudara Lena, bahwa pada saat ia asistensi berjalan normal saja. Yang saya tahu hanya ada perubahan di luas, yang tadinya saya memerintahkan kepada saudara Ratna dan Lena dananya 12,5 Miliar dengan luasan 5 hektar tapi ternyata luasannya turun menjadi 4 sampai 5,” jelas saksi.

“Yang ubah siapa?” tanya Enang lagi.

“Menurut informasi dari saudara Ratna dan Lena, bahwa yang merubah itu dari Bappeda,” jelas Chaidar.

“Siapa yang dari Bappeda?” kejar Enang.

“Informasinya adalah saudari Bertha Teko. Karena dialah yang melakukan asistensi dari pada RKA” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan Enang terkait keterlibatan saksi setelah proses perubahan dari Rp2,5 Miliar ke Rp12,5 Miliar, saksi mengatakan setelah mendapat informasi dari Lena dan Ratna bahwa asistensi sudah selesai dengan nilai Rp12,5 Miliar dengan luasan 4 sampai 5 hektar. Terus ada perpindahan dari belanja Pegawai menjadi belanja Barang, ia diminta menandatangani RKA tersebut.

“Saya sudah melihat RKA tersebut sudah ditandatangani oleh para asistensi,” jelas saksi.

Terkait pertemuan tanggal 23 November, masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak tahu ada pertemuan dan tidak pernah dipanggil Ketua DPRD Balikpapan.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Saksi Jafar Sebut Terima Uang dari Rosdiana

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan setelah RKA dinyatakan selesai ia tidak mengetahui lagi sampai kemudian dimutasi tanggal 24 Desember.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi-saksi baik oleh JPU, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!