Sony, Koruptor Pembangunan RS Tenriawaru Bone Diamankan Tim Tabur Kejagung

Masuk DPO, Rugikan Negara pada Proyek Senilai Rp24 Milyar

0 152

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung mengamankan Terpidana Sony Putra Samapta (45), Senin (21/3/2022) Pukul 23:10 WIB.

Sony Putra Samapta, buronan kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011 dengan estimasi nilai proyek Rp24 Milyar yang menimbulkan kerugian Rp2 Milyar.

“Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketiga kali panggilan sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tidak pernah dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Ketut Sumedana dalam konfrensi Pers secara virtual, Selasa (22/3/2022) Pukul 16:00 WIB.

Diungkapkan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :

Sony Putra Samapta yang lahir di Bukit Tinggi dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sony Putra Samapta juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.050.000.000. Diperhitungkan dengan Uang Rp1 Milyar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, 11 Juni 2013.

Jika Terpidana Sony Putra Samapta tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana Sony Putra Samapta tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Penangkapan Terpidana Sony Putra Samapta yang dilakukan Tim Tabur Kejagung, atas permintaan bantuan Kajati Sulsel untuk pengamanan DPO tersebut.

Atas permintaan itu, kata Ketut, Tim Tabur Kejagung bergerak cepat melakukan pemantauan dan setelah memastikan keberadaannya segera mengamankan Terpidana Sony Putra Samapta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Sulsel untuk dilakukan eksekusi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!