Terlibat Narkotika, Terpidana Steven Oknum Mantan Jaksa Diamankan Tim Tabur

Masuk DPO Kejati Maluku Utara

0 186

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Stephanus Peter Imanuel alias Steven (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Ford Dealer & Service, Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022) sekitar Pukul 11:35 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam Persnya Nomor : PR – 1322/148/K.3/Kph.3/08/2022, yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 18:01 Wita menyebutkan, Terpidana Stephanus merupakan oknum mantan Jaksa di Kejati Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 10 Agustus 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 Kilogram, dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp3 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” jelas Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan, Terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven kelahiran Manado yang beralamat di RT 01/RW 01, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani Putusan tidak datang.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Ketut Sumedana.  

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga :

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!