Soal BPJS Kesehatan, Bupati PPU Angkat Bicara

0 43

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan kebijakan kesehatan gratis Pemkab PPU ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah perintah undang-undang. Bukan kemauan apalagi inisiatif kepala daerah dan perintahnya bersifat wajib dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Yusran untuk  menanggapi pro dan kontra integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan, khususnya di Kabupaten PPU akhir-akhir ini. Integrasi dilaksanakan bukan karena keuangan pemerintah daerah defisit, seperti sekarang ini. Bahkan batas akhir integrasi dipatok pemerintah pusat secara nasional rampung 2016 lalu.

“Kami telah mampertahankan kebijakan ini. Namun, karena perintah undang-undang dan karena itu, secara bertahap pemerintah daerah melaksanakan kewajiban undang-undang, mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” sebut Yusran Aspar di ruang kerjanya, Rabu (19/4/2017).

Yusran mengutip Pasal 67, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan UU 9/2015, bahwa setiap kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional, yang salah satunya JKN ini. Sanksi tegas berupa teguran hingga pemberhentian akan diterima oleh kepala daerah apabila melanggar perintah ini.

Sebagaimana perintah UU, lanjutnya, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS, pemerintah diwajibkan mendaftarkan PBI ke BPJS Kesehatan. Iurannya dilunasi oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Data nasional, awal Januari 2017 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sudah 433 daerah mengintegrasikan Jamkesda ke JKN.

Jamkesda yang sudah bertahun-tahun diterapkan di daerah ini secara otomatis tidak bisa dikelola lagi oleh daerah. Hal itu, setelah JKN digulirkan oleh pemerintah pusat pada era Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah mendukung program ini dengan mengalokasikan 10 persen APBD untuk anggaran kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tata cara integrasi, dinas terkait menelusuri peserta Jamkesda yang selama ini sudah terdata dan tercantum dalam daftar keluarga miskin. Berdasar SK Bupati, peserta Jamkesda mudah ditelusuri karena kepesertaannya by name dan by address.

“Petugas tinggal mencocokkan nama dan alamat langsung ke lapangan. Dengan demikian tak akan ada yang tercecer. Dan bisa dilakukan validasi data yang akurat,” tuturnya.

Kementerian/lembaga terkait, lanjut Yusran, dalam integrasi Jamkesda ke BPJS juga sudah disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beberapa tahun lalu. Alur kinerja ini mematok 2016 integrasi Jamkesda seluruh daerah di Tanah Air sudah rampung.

Akurasi data ini jadi penting untuk menghindari tumpang tindih. Pasalnya, ada PBI yang dibiayai APBN, dan PBI yang dibiayai daerah melalui alokasi APBD. Berdasarkan petunjuk, integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Berarti Pemda mendaftarkan penduduknya ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Utamanya, penduduk miskin dan tak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Besaran iuran yang dibayarkan Pemda ke BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yang dibayarkan per orang per bulan sama dengan besar iuran PBI.

Berita terkait : Soal BPJS Kesehatan, Ketua DPRD PPU Minta Kejelasan

Sejak awal April 2017 program Jamkesda PPU berakhir.  Itu setelah Bupati Yusran Aspar menandatangani SK Nomor 440/98/2017 tentang Penghapusan Program Jamkesda, Selasa 21 Maret 2017.

Saat ini puluhan ribu warga miskin di daerah ini sedang dilakukan pengintegrasian. Penghapusan Jamkesda memunculkan beragam pendapat di masyarakat PPU. (Humas 6/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!