Sindikat Pengedar Sabu Malaysia – Indonesia Divonis 11 Tahun

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi hakim anggota Rustam SH dan Hendri Dunant SH, pada sidang agenda putusan menjatuhkan vonis kepada Darno Hariyadi (36), Senin (25/9/2017) siang.

Warga Jalan Mulawarman Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Darno yang tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun atas perkara yang sama di Lapas Narkotika kelas III Bayur Samarinda, kembali diputus bersalah. Kali ini dia divonis penjara selama 11 tahun 4 bulan atas kepemilikan Sabu seberat 1.868 gram.

Dalam perkara ini terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan 8 tahun 8 bulan dari tuntutan JPU Reza Fahlepi yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Terdakwa Darno terbukti bersalah dan menyakinkan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, bahwa Sabu yang beratnya 1 kilo lebih itu dia dapatkan dari seorang perempuan yang dikirim dari Tawau, Malaysia.

Terbongkarnya kasus jaringan pengedar Sabu lintas negara ini berawal dari tertangkapnya Hendra Jaya alias Soni oleh anggota Polsek Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu yang disimpan di dalam kardus untuk dibawa ke Samarinda.

Di hadapan Majelis Hakim, Saksi Hendra mengaku bekerja sebagai pengantar barang Sabu untuk terdakwa. Atas keterangan saksi ini, terdakwa Darno tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi.(ib)   

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!