Sindikat Pemalsu Surat Vaksin Libatkan ASN Puskesmas di Samarinda Dibekuk

Pemalsu Swab-PCR Berinisial RI Masuk DPO Polisi

0 154

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menciduk 9 tersangka pemalsuan Surat Vaksin dan Surat Keterangan Hasil Swab – PCR berinsial HR, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara yang sedang melakukan pemeriksaan Surat Vaksin pada penumpang di pintu masuk keberangkatan Bandara APT Pranoto, Kamis (29/7/2021) sekitar Pukul 09:00 Wita.

“Jadi ada seorang penumpang wanita berinisial HR yang akan melakukan perjalanan ke Kota Surabaya, tetapi saat petugas Bandara tersebut memeriksa Surat Vaksin dan Surat Hasil Keterangan Swab – PCR tersebut, curiga karena saat discan barcode ternyata datanya tidak keluar atau tidak terdaftar,” kata AKBP Eko kepada awak media DETAKKaltim.Com saat menggelar Press release di Mako Polresta Samarinda, Rabu (4/8/2021) Pukul 02:00 Wita.

Menemukan kejanggalan itu, petugas Bandarapun segera membuat laporan ke Polresta Samarinda. Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan terungkaplah ada 9 tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut.

“Setelah mendapat identitas kesembilan tersangka, pihak Kepolisian langsung mengamankan di kediamannya masing-masing. Dari 9 tersangka, terdapat 2 otak pelaku pemalsuan Surat Vaksin dengan inisial nama SR dan RW,” lanjutnya.

Baca Juga :

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, SR merupakan oknum ASN salah satu Puskesmas di Samarinda dan memiliki akses mengambil 1 lembar desain kartu vaksin di Puskesmas, kemudian menggandakan lembar tersebut untuk dijual kembali.

“Jadi SR bukan mendesain, namun mengambil format yang ada untuk digandakan dan dijual. Dan menurut keterangan yang didapat, SR telah menggandakan sebanyak 40 lembar Surat Vaksin dan memberikannya kepada RW. Lalu Mereka berdua menjual dengan harga Rp200 Ribu per lembar dengan keuntungan yang diambil Rp100 Ribu per lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar kota,” terang AKBP Eko.

Untuk Surat Pemeriksaan Swab – PCR yang palsu, petugas Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka RI (DPO), dan informasi yang didapat RI menjual PCR palsu seharga Rp800 Ribu per lembar.

“Untuk PCR masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Samarinda. Rata-rata memiliki peran masing-masing, ada yang menggandakan Surat PCR dan ada yang menggandakan Surat Vaksin palsu. Serta ada juga yang mengumpulkan masyarakat yang ingin bepergian,” ungkap AKBP Eko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1, 2 Sub Pasal 268 Ayat 1, 2 KUHP atas Pemalsuan Surat dengan ancaman 5 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!