Sidang Tipikor Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, JPU Hadirkan Dua Saksi

Ketua Majelis Pertanyakan Penambahan Modal Rp15 Miliar

0 82
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) yang mendudukkan Yanuar di kursi terdakwa, Senin (7/12/2020) siang.

Sidang kedua ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, masing-masing Suriansyah Kabag Sarana Perekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dan Fahmi Prima Laksana Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemrov Kaltim.

Dalam keterangannya, Suriansyah mengatakan mengaku mengenal terdakwa Yanuar sejak dimutasi ke Biro Ekonomi sebagai Kasubag Perusahaan Daerah dalam kapasitas terdakwa sebagai Direksi PT AKU.

Saksi Suriansyah kemudian ditanya sejumlah pertanyaan terkait dana penyertaan Pemprov Kaltim di Perusda PT AKU, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan tahun 2003 ada penyertaan modal sebesar Rp5 Miliar. Diterima pada 23 Juli sebesar Rp250 Juta, 20 November Rp750 Juta, dan Rp4 Miliar pada 29 Desember 2003.

Pada tahun 2008 kembali menerima sebesar Rp7 Miliar, kemudian pada tahun 2010 kembali menerima penyertaan modal sebesar Rp15 Miliar yang diterima 30 September 2010. Sehingga total dana penyertaan modal yang diterima sebesar Rp27 Miliar.

Dari serangkaian pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, pada intinya menurut saksi dana Rp27 Miliar penyertaan modal ke PT AKU tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Direksi PT AKU.

Direksi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga dengan menanamkan modalnya lagi kepada pihak ketiga, juga tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari Dewan Pengawas. Sehingga tindakan tersebut merupakan inisiatif sendiri dari direksi PT AKU.

Berita terkati : Yanuar, Penguras Rp27 Miliar Dana Penyertaan Pemprov Kaltim Mulai Disidang

Yang menjadi pertanyaan, sebagaimana yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bagaimana bisa terjadi penyertaan modal Rp5 Miliar merugi namun masih ditambah lagi Rp7 Miliar tahun 2008. Oleh saksi dikatakan harapanya masih bisa ada keuntungan.

Begitu juga ketika Ketua Majelis menanyakan mengenai penambahan penyertaan modal Rp15 Miliar tahun 2010 yang dinilai cukup besar sementara tidak ada laporan pertanggungjawaban sebelumnya, oleh saksi juga disampaikan masih ada harapan untuk memberikan keuntungan.

Kasus ini menyeret 2 tersangka masing-masing Yanuar yang saat ini menjalani sidang, dan Nuriyanto yang belum dilimpah ke Pengadilan Tipikor.

Sidang yang diketuai Hongkun Ottoh SH MH didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!