Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Bibit Buah, Idrus : Belum Ada Kelihatan

0 220

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga keterangan saksi dibacakan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Iwan Mex Namara secara bergantian dengan rekannya, dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah-buahan di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (DPTP) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2013 dan 2014 di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/2/2017).

Ketiga saksi tersebut masing-masing Yanto, Sarju, dan Agus Priyono. Usai JPU membacakan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno menanyakan, apakah ada keterangan saksi yang dibantah terdakwa Zl selaku Kepala Seksi Hortikultura, dan He pimpinan CV Ahdiyat Perkasa, serta Sy pimpinan CV Flamboyan.

Beberapa keterangan saksi memang dibantah para terdakwa. Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Idrus Arsuni usai persidangan mengatakan, sampai saat ini belum ada kelihatan kerugian negara sebagaimana yang disangkakan JPU terhadap kliennya.

“Sampai saat ini kan dalam sidang belum ada kelihatan kerugian negaranya. Yang ada sekarang ini hanya soal tanaman, dalam persidangan ini semua tanaman disiapkan oleh kontraktor sudah diserahkan ke kelompok tani, kelompok tani sudah menyerahkan ke petani dan diterima dengan baik tanpa kekurangan apa-apa,” sebut Idrus kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Menurutnya, masalah pemeliharaan itu tanggung jawab petani. Tugas kontraktor sudah selesai, soal dari mana tanaman itu diperoleh yang penting sudah sesuai spec (specifikasi) yang diterima.

Dimintai tanggapannya usai persidangan terkait kasus ini, pihak JPU enggan berkomentar.

Pada sidang sebelumnya, 5 orang saksi dari petani penerima bibit dan kepala kampung dihadirkan. Dari pengakuan para saksi diketahui jika semua petani dan kepala kampung telah menerima bibit dan tidak ada kurang apapun.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Buah, Mohandes : Petani Telah Menerima

“Sesuai dengan berita acara, bahkan yang rusak dalam pengiriman langsung diganti,” sebut Mohandes kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan saat itu.

Informasi yang berkembang, ketiga tersangka ditengarai telah merugikan negara sekitar Rp1,7 Miliar melalui proyek yang didanai APBN dan APBD tersebut.

Sidang lanjutan kasus dengan nomor perkara Pds-01 hingga 03/berau/fd.1/12/2016 ini kembali akan digelar Senin (20/2/2017) di tempat yang sama. (LVL)

 

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!