Sidang Terdakwa Oloan Purba, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Mandiri

Henry : Dia bekerja By System

0 391

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Samarinda yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwi Nanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, melanjutkan sidang perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba, Senin (7/2/2022) sekitar Pukul 11: 00 Wita.

Agenda sidang Terdakwa Oloan Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

4 saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini masing-masing Abdul Salam, Amin, Alim. Ketiganya merupakan debitur kelolaan Terdakwa Oloan Purba, di Bank Mandiri. Sedangkan saksi Siswati, merupakan Area Bisnis Cotrol Manager Bank Mandiri Samarinda.

Siswati yang mendapat giliran setelah ketiga saksi pertama dimintai keterangan, menjawab pertanyaan JPU menjelaskan ada melakukan pemeriksaan terhadap Oloan Purba terkait komplain nasabah yang diakuinya.

Oloan Purba mengakui ada melakukan pemindah bukuan dari Rekening PT Intim Putera Perkasa (IPP) ke Rekening Mandiri Abdul Salam.

“Ada juga dari PT IPP ke Pak Sukardi, ada juga satu dari Pak Hermes ke Surya Kencana (CV),” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan dari pemeriksaannya terhadap Oloan Purba, diakui dia semua yang mengatur pemindah bukuan itu.

“Dia sendiri,” jelas saksi.

JPU juga menanyakan kesimpulan dari pemeriksaan terhadap Oloan Purba, dijawab saksi ada penyalahgunaan kepercayaan nasabah. Penyalahgunaan kepercayaan itu, mengacu pada Standar Prosedur Kredit (SPK).

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi, termasuk potensi kerugian nasabah yang disebutkan saksi senilai Rp1.047.000.000,-.

Menjawab pertanyaan Henry Togi Situmorang SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Oloan Purba, saksi menjelaskan audit ini merupakan audit khusus untuk kasus ini yang dikategorikan sebagai fraud, yaitu penipuan.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Oloan Purba, saksi menjelaskan pemeriksaan itu lebih specifik ke Oloan Purba atas perintah. Dari pemeriksaan itu, saksi menemukan adanya penyalahgunaan kepercayaan.

PH Terdakwa Oloan Purba meminta saksi menjelaskan lebih specifik penyalahgunaan kepercayaan itu. Saksi kemudian menjelaskan, sejak awal mendapat kepercayaan dari nasabah.

“Dia berani mendebet tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas saksi.

BERITA TERKAIT :

Saksi menjawab pertanyaan PH Terdakwa Oloan Purba mengatakan, untuk cairnya sebuah kredit melalui lebih dari 1 prosedur.

PH Terdakwa Oloan Purba kemudian mempertanyakan perangkat yang digunakan, untuk menilai penyalahgunaan kepercayaan yang disebutkan saksi. Saksi kemudian mengungkapkan Oloan Purba ada membuat pernyataan, mengakui jika semua transaksi dia yang lakukan dan menggunakan Uang itu semua. Surat pernyataan itu, jelas saksi, bukan merupakan SOP Bank namun inisiatif.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Oloan Purba kepada saksi.

Usai sidang, Henry yang ditanya mengenai keterangan saksi mengatakan banyak yang tidak bisa dijawab. Dalam keterangannya, saksi mengatakan pelanggaran yang dilakukan kliennya adalah pelanggaran penyalahgunaan kepercayaan.

“Pada hal untuk mencairkan sejumlah Uang, bukan itu. Kan ada format-formatnya, ada formulirnya, ada mekanismenya. Kepercayaan itu hanya pendukung saja, tapi intinya kan ada prosedur,” jelas Henry.

Selain itu, lanjutnya, ada pelangaran-pelanggaran SOP. Yang menurutnya, tidak mungkin Oloan Purba sendiri yang melakukan. Ada 4 orang yang diinvestigasi termasuk atasan langsung kliennya, yang ikut menandatangani format itu sehingga bisa cair.

Ditanya berapa yang tandatangan dalam form itu, Henry mengatakan 4 atau 5 orang. Sehingga menurutnya, tidak mungkin Oloan sendiri.

Soal pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan, Henry mengatakan ini dibatasi pemeriksaannya hanya kepada Oloan Purba. Padahal berdasarkan keterangan saksi, Uang itu ada mengalir ke tempat lain. Sehingga ia mempertanyakan, kenapa itu tidak diperiksa. Padahal, menurutnya, itu juga bagian-bagian dari kesalahan prosedur.

“Tapi dia hanya fokus ke IPP (PT) aja, aneh kan?” kata Henry.

Baca Juga :

Lebih lanjut Henry menjelaskan, pihaknya mencoba membongkar. Apakah perbuatan ini bisa dilakukan sendiri Oloan Purba. Karena menurutnya, itu tidak masuk akal.

“Dia bekerja by system, nggak mungkin karena keinginan,” jelasnya lebih lanjut.

Persoalannya, kata Henry lagi, dalam Surat Dakwaan itu berkelanjutan. Lalu dimana fungsi kontrolnya, kalau ini sering terjadi.

 “Berarti ujungnya saja ini yang diperiksa, kontrol dari orang mulai merancang sampai baru ketahuan itu kan ada proses yang panjang,” sebutnya.

Menurutnya, keterangan saksi hari ini tidak bisa menguatkan perbuatan kliennya.

“Intinya, pada hari ini keterangan saksi tidak mampu menguatkan perbuatannya si Oloan. Karena dasarnya saksi, hanya soal kepercayaan. Padahal, ini prosedur yang dilanggar.” tandasnya.

JPU mendakwa Oloan Purba (33) Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!