Sidang Terdakwa Bupati PPU AGM Dkk, JPU KPK Hadirkan Saksi Penyuap

Sejumlah Saksi Mengakui, Sejumlah Saksi Juga Mengelak

0 562

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (Dkk), Rabu (13/7/2022) siang.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha di PPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 9 saksi pada sidang kali ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, SH, MH, Hakim Anggota Hariyanto SH, S.Ag dan Fauzi Ibrahim, SH, MH. (foto : LVL)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, SH, MH, Hakim Anggota Hariyanto SH, S.Ag dan Fauzi Ibrahim, SH, MH. (foto : LVL)

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut masing-masing Durajat, Heri Nurdiansyah (HN), Aat Prawira (AP), Ahmad Yora Harahap (AYH), Suwandi Taslim (ST), Syam Ashani (SA), Syarifuddin (Sy), LHF dan AGR.

Saksi Durajat yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah PPU dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho, membenarkan ada menerima Uang dari PT WKP sebanyak 2 kali masing-masing senilai Rp500 Juta atau Rp1 Milyar terkait pengurusan izin prinsip atas permintaan.

“Permintaan dari Muliadi untuk dua IUP, masing-masing (Rp) 500 500 (Juta)?” tanya JPU.

“Betul,” jawab saksi singkat, kemudian disampaikan sempat ditolak pihak WKP meski kemudian disetujui.

Uang Pertama yang diserahkan LHF pada bulan Oktober 2021 tersebut, kemudian diantarkan Durajat ke rumah Bupati PPU AGM di Balikpapan Regency. Selanjutnya pada bulan Desember 2021 LHF kembali menyerahkan Rp500 Juta, yang diserahkan di Swissbel Hotel Balikpapan kamar 272.

Keterangan Durajat ini dibenarkan Herry Nurdianysah, yang menjabat sebagai Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU.

Pengambilan sumpah saksi-saksi sebelum memberikan keterangan. (foto : LVL)
Pengambilan sumpah saksi-saksi sebelum memberikan keterangan. (foto : LVL)

Berkesesuaian pula dengan keterangan LHF yang mengantarkan Uang tersebut, atas permintaan Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Terdakwa Muliadi yang dikatakannya untuk Bupati AGM. Uang yang Pertama diantarkan, kata LHF, ke rumah Durajat di Babulu diserahkan pada malam hari, 12 Oktober 2021. Saksi LHF mengantarkanya bersama saksi AGR.

BERITA TERKAIT :

Durajat dalam keterangannya juga menyebutkan, dari PT Petronesia Benimel (PB) ada menerima Rp300 Juta terkait pengurusan izin perinsip Batching Plant yang diurus saksi Syam Ashari. Uang itu diterima Herry Nurdiansyah yang diserahkan di dekat Graha NU Balikpapan oleh orang yang tidak dikenal saksi, namun bukan Syam Ashari. Karena saat itu saksi Syam berada di luar kota. Keterangan saksi Durajat dibenarkan saksi Syam Ashari, saat memberikan keterangan saat bersaksi.

Selain itu, Durajat juga menyebutkan ada penerimaan dari PT Indoca Mining Resources (IMN) dalam pengurusan izin prinsip Pelabuhan TUKS, yang diserahkan kepada Plt Sekda Terdakwa Muliadi dan Heriyanto Dirut Perumda Benua Taka di Rumah Makan milik Suwandi Taslim, Direktur PT IMN sebesar Rp400 Juta.  Penyerahan itu disebutkan saksi, dilakukan oleh anak saksi Suwandi Taslim.

“Sepengetahuan saksi, izin itu terbit?” tanya JPU.

“Terbit,” jawab saksi.

Uang itu, sebagaimana disampaikan Terdakwa Muliadi akan diserahkan ke Bupati AGM. Namun saksi tidak mengetahui lagi, apakah Uang itu diserahkan atau tidak.

Terkait keterangan saksi Durajat tersebut, saksi Suwandi Taslim mengatakan ia tidak ada mengeluarkan Uang sama sekali dalam pengurusan izin prinsip untuk Pelabuhan Batu Kapur, yang keluar tahun 2021 dari perusahaan yang didirikan tahun 2020.

“Tidak mengeluarkan Uang sama sekali?” tanya JPU.

“Iya” jawab saksi singkat.

“Sepeserpun nggak ngasi duit?” tanya JPU lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi tegas.

Selanjutnya, dari Direktur PT Bara Widya Utama (BWU) Aat Prawira, saksi Durajat juga menyebutkan ada permintaan Uang Corporate Social Responsibility (CSR) Rp500 Juta, yang disampaikan melalui Plt Sekda Terdakwa Muliadi untuk Bupati AGM terkait pengurusan izin perinsip pembangunan Pelabuhan.

Keterangan ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Aat, yang mengaku menyerahkan Uang tersebut melalui Herry Nurdiansyah, 29 Maret 2021.

Dari PT Prima Surya Silica, saksi Durajat mengungkapkan juga ada menerima Rp500 Juta yang diserahkan Ahmad Yora di dekat Lapangan Merdeka Balikpapan, terkait pengurusan izin prinsip Panambangan Pasir Kuarsa. Namu dalam kesaksiannya, saksi Ahmad Yora menampik keterangan saksi tersebut.

Menjawab pertanyaan JPU KPK Putra Iskandar terkait ada atau tidak ada pemberian sejumlah Uang kepada saksi Durajat atau Herry Nurdiansyah, terkait pengurusan izin perinsip yang disebutkannya diterima pada April 2021, saksi Ahmad Yora mengatakan tidak ada.

“Setahu saya tidak ada,” jawab saksi.

Dari Sarifudin, Direktur CV Barokah Putra Perkasa, sebuah perusahaan biro jasa yang menguruskan izin prinsip Indo Marco, saksi Durajat mengungkapkan ada menerima Rp80 Juga.

Keterangan ini juga berkesesuaian dengan saksi Sarifudin. Semula biaya yang disebutkan Herry Nurdiansayah Rp15 Juta per titik, kemudian naik menjadi Rp20 Juta per titik atas arahan Plt Sekda Terdakwa Muliadi.

Semua Uang yang diterima saksi Durajat untuk pengurusan izin prinsip pengusaha tersebut, telah diserahkan kepada Plt Sekda Terdakwa Muliadi. Meski ia juga mengakui ada menerima Uang di luar dari pada Uang tersebut dari beberapa perusahaan, namun telah dikembalikan kecuali yang disebutnya sebagai pinjaman sebesar Rp5 Juta.

Sejumlah pertanyaan dari JPU masih dilayangkan kepada saksi-saksi. Sebelum kemudian giliran Penasehat Hukum (PH) Terdakwa AGM dan yang lainnya mengajukan pertanyaan, pada sidang yang berlangsung sejak Pukul 09:00 Wita hingga Pukul 17:45 Wita belum berakhir.

Dalam perkara yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ini, AGM didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis, nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Sedangkan Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 yat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!