Sidang Terdakwa AGM Dkk, Kesaksian Kontraktor Berikan Fee Proyek

Uang Diserahkan ke Awang Darmawan

0 136

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang perkara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan (Dkk), Rabu (29/6/2022) siang.

9 orang saksi yang merupakan kontraktor dihadirkan secara langsung di Persidangan, sedangkan 1 orang memberikan keterangan secara virtual. (foto : LVL)
9 orang saksi yang merupakan kontraktor dihadirkan secara langsung di Persidangan, sedangkan 1 orang memberikan keterangan secara virtual. (foto : LVL)

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa AGM, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman yang didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha di PPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi pada sidang kali ini.

Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Muh Saleh Abdal, Awaluddin, Muhammad Baharuddin, Sultan, Muhtar, dan Suyitno.

Para saksi tersebut merupakan kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek di PPU tahun 2019 hingga 2021, baik dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Dinas Pendidikan PPU.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan satu per satu, terungkap mereka mendapatkan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp800 Juta hingga hingga kurang lebih Rp2 Milyar. Dan mereka diminta untuk menyetor fee 7% meski kemudian storannya tidak sampai sejumlah itu, yang diserahkan melalui Awang Darmawan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bina Marga dan Pengairan Dinas PUPR PPU.

Menjawab pertanyaan JPU Ferdian Adi Nugroho, saksi Muh Saleh Abdal yang memberikan keterangan secara virtual membenarkan mendapatkan sejumlah pekerjaan proyek di PPU.

Ia mengungkapkan pernah memberikan Uang kepada Awang Darmawan sejumlah Rp35 Juta, yang diserahkan di sekitar Kantor Dinas PUPR. Pemberian itu sebagai komitmen yang diminta Kepala Dinas PUPR Edi Hasmoro, yang disampaikan setelah menandatangani kontrak pekerjaan.

Pemberian itu dari proyek pembangunan Peningkatan Saluran Irigasi Telang Bule Saloloang Kecamatan Penajam senilai sekitar Rp800 Juta, Uang itu diserahkan Awaluddin yang meminjam perusahaan CV Karya Puncak Harapan milik saksi.

Senada dengan keterangan saksi Muh Saleh Abdal, keterangan saksi Sultan juga membenarkan pernah mengerjakan paket pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan di RT 04 dan RT 07, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam tahun 2021 senilai Rp1,8 Milyar. Saksi mengaku meminjam perusahaan CV Restu Mutiara Mandiri milik Mursalim.

Dari pekerjaan tersebut, menjawab pertanyaan JPU Putra Iskandar, saksi Sultan mengatakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 Juta.

“Dari keuntungan tersebut, ada nggak diberikan ke pihak Dinas PUPR?” tanya JPU.

“Ada pak, saya berikan ke Awang Darmawan,” jawab saksi.

“Berapa?” tanya JPU.

“(Rp) 40 Juta pak,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, awalnya ia diminta 7% oleh Edi Hasmoro melalui Awang Darmawan. Namun saksi mengatakan tidak sanggup kalau sebesar itu, bahkan ketika disampaikan 5% saksi juga mengatakan tidak bisa. Akhirnya saksi hanya memberikan Rp40 Juta, dengan alasan biaya pekerjaan besar.

Dalam keterangannya, saksi Muhtar yang meminjam CV Tahrea dari Firman Amrah membenarkan mengerjakan Pembangunan Saluran Drainase Gunung Intan, RT 07, Kecamatan Babulu senilai Rp1,2 Milyar. Dari pekerjaan itu, saksi memberikan fee kepada Awang Darmawan sejumlah Rp45 Juta. Uang tersebut diserahkan awal Januari 2022.

Keterangan saksi Muhammad Baharuddin Direktur CV Mubaraqah yang dimintai keterangan setelah saksi Awaluddin juga nyaris sama, saksi yang mengerjakan Pembangunan Drainase Lingkungan Permukiman Ampera, RT 07, Desa Giripurwa, Penajam senilai Rp843 Juta, memberikan Uang Rp30 Juta kepada Awang Darmawan.

Para saksi mengaku tidak mengetahui kemana Uang itu, setelah diserahkan kepada Awang Darmawan.

Dalam perkara yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ini, AGM didakwa dalam satu berkas perkara dengan Nur Afifah Balqis, nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Sedangkan Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam Dakwannya, JPU KPK menyebutkan Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 yat (1) KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!