Sidang Tambang Ilegal, Terdakwa Abbas Keberatan Keterangan Saksi

Jaksa Hadirkan Saksi Kuasa Pemilik Alat Berat

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Tambang ilegal di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem, Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, kembali gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/7/2021) sore.

JPU Tri Nurhadi SH didampingi Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang yang dilaksanakan secara virtual kembali menghadirkan saksi.

Saksi kali ini adalah Mukhlis Ramlan, legal perusahaan PT Kharisma Sinergi Nusantara (KSN) pemilik 2 unit alat berat Excavator yang disewa terdakwa Abbas alias Ali Abbas Bin Muhammad Syiah Daeng Matiro, dan Hadi Suprato alias Belur Bin Suwaji.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Yulius Christian Handratmo SH, saksi Mukhlis memberikan keterangan seputar alat berat yang disewa terdakwa Abbas dari H Muhammad Bachtiar.

Kepada Majelis Hakim, saksi Mukhlis mengaku tidak mengenal terdakwa apalagi ada hubungan keluarga. Saksi juga tidak mengetahui secara pasti terjadinya penambangan ilegal,  yang dilakukan oleh keduanya.

“Saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kata Mukhlis.

BERITA TERKAIT :

Disinggung soal alat berat yang digunakan terdakwa, saksi kemudian menceritakan bahwa awalnya H Bachtiar, Direktur PT KSN atau pemilik 2 unit Excavator ini mempercayakan kepada Abbas untuk dioperasikan di Samarinda.

Saksi mengatakan Abbas menyewa alat berat itu dengan kesepakatan secara lisan. Sewa per jamnya dibayar Rp275 Ribu.

Sepengetahuan saksi alat berat tersebut disewa sejak bulan November 2020 sampai bulan Maret 2021, namun hingga kini  belum ada pembayaran.

“Nilai total seluruhnya sebesar Rp250 Juta,” ungkap Mukhlis.

Dalam keterangannya saksi menyampaikan bahwa benar alat berat tersebut adalah milik kliennya H Bachtiar, bukan milik Abbas.

Pemilik alat berat tidak mengetahui kalau itu digunakan untuk penambangan ilegal. Menurut Mukhlis, belum adanya pembayaran sewa dari Abbas membuat pihak perusahaan sangat dirugikan, karena kedua alat berat itu masih dalam pembiayaan leasing. Apalagi saat ini alat tersebut jadi barang bukti  karena tersangkut kasus hukum.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa Abbas untuk menanggapi keterangan saksi.

Abbaspun mengaku merasa keberatan dengan keterangan saksi, yang menyatakan dirinya belum pernah melakukan pembayaran alat berat yang ia sewa dari H Bachtiar.

Dari total tagihan Rp250 Juta, Abbas mengaku sudah membayar Rp15 Juta, belum lagi kalau alat tersebut rusak, dia yang memperbaikinya.

Usai persidangan, saksi Mukhlis yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com terkait keberatan terdakwa Abbas menyikapinya dengan santai.

Melalui percakapan telpon seluler, Mukhlis membenarkan kalau Abbas memang pernah membayar Rp15 Juta diawal menyewa alat berat tersebut.

“Soal itu urusan Abbas dengan H Bachtiar. Pembayaran kan baru sekali, selanjutnya selama 5 bulan tidak pernah ada pembayaran. Seharusnya yang keberatan itu adalah kliennya saya,” tegas Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan di persidangan tadi intinya hanya dua, menerangkan soal kebenaran 2 unit Excavator yang dijadikan sebagai alat bukti adalah benar milik kliennya.

Ini dibuktikan dengan kepemilikan dokumen, yang telah dicocokan dengan nomor mesin dan nomor rangka di lapangan.

“Jadi tidak ada kaitannya penambangan ilegal yang dilakukan Abbas dengan H Bachtiar,” kata Muklis.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!