Sidang Proyek Bibit Sawit, Kadisbun Malinau dan Inspektorat Jadi Saksi

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimatan Timur, kembali menyidangkan kasus proyek pengadaan 49.200 pohon bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011, Kamis (16/2/2017).

Sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hermasn KS dan Eko menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Lawing Liban, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) selaku Pengguna Anggaran (PA), Saparudin selaku Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) saat itu, Kosmar Rio penangkar CV Mutiara Hijau, dan H Buhari dari penangkar CV Sawit Unggul Sejahtera.

Namun kedua penangkar tersebut tidak hadir dalam persidangan. Praktis hanya Pengguna Anggaran dan Kepala Inspektorat Daerah  yang menjadi sasaran pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni, dengan didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni.

Sejumlah pertanyaanpun diarahkan kepada keduanya. Saparudin tidak bisa berbicara banyak ketika Ketua Majelis Hakim menyampaikan atas rekomendasinya, sehingga pencairan anggara proyek tersebut bisa dilakukan Kepala Dinas. Sebelumnya, Parmatoni menanyakan ke Lawing Liban, apakah saudara akan mencairkan anggaran proyek tersebut jika menurut Inspektorat tidak sesuai antara kontrak dengan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Tidak yang mulia,” sahut Lawing seraya menggeleng.

Usai sidang, baik JPU maupun Kepala Dinas selaku PA tidak bersedia memberikan keterangan terkait persidangan ini.

“Nanti saja setelah pembacaan tuntutan,” sebut Herman.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Pengguna Anggaran Jadi Sorotan

Sidang selanjutnya nampaknya memang semakin mendekati babak akhir, setelah permintaan Alfian dan Jufri Hafid selaku Penasehat Hukum terdakwa untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS), tidak dikabulkan Majelis Hakim dan meminta JPU mempersiapkan tuntutannya pada persidangan selanjutnya.

Kasus ini menyeret 3 terdakwa masing-masing Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno ke meja hijau. Ketiganya mestinya menjalani tahanan, namun karena alasan gangguan kesehatan hanya Hansen Awang dan Andre Nauli yang ditahan di Rutan Sempaja Samarinda.  (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!