Sidang Penguasa 4,6 Kg Sabu dan 540 Pil Extacy Mulai, Ancaman Berat Menanti

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : M Sagiri (32) yang tertangkap anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 4.665,44 Gram/Brutto (4,6 Kg) dan Pil Extacy sebanyak 540 butir di kawasan Komplek Perumahan Bukit Pinang Blok AK, Nomor 24B, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita mulai disidang di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 673/Pid.Sus/2018/PN Smr, Rabu (25/7/2018) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Raharjo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan dakwaanya terhadap terdakwa yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan.

Sebelum dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan apakah terdakwa sehat.

“Sehat yang mulia,” jawab M Sagiri tenang.

Ketua Majelis kemudian menanyakan apakah didampingi Penasehat Hukum. Dijawab terdakwa tidak ada. Mengingat ancamannya cukup berat, Ketua Majelis kemudian meminta Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka untuk mendampinginya.

JPU lalu membacakan dakwaannya. Dalam surat dakwaanya JPU mendakwa M Sagiri melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu.

Baca juga : Simpan Sabu, Wanita Muda Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Atau melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sidang akan dilanjutkan Rabu 1 Agustus 2018 dalam agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!