Sidang Pengadaan Bibit Sawit, Pembayaran Lunas Barang Belum Diterima

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Empat orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman KS dan Eko di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan 49.200 bibit Kelapa Sawit senilai Rp1,8 Miliar di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011, Kamis (26/1/2017).

Mereka yang dihadirkan adalah Lawing Liban selaku Kepala Dinas Perkebunan saat itu, Rudi Hartono, Yance Nikolas, dan Irwan Junaid. Ketiganya merupakan staf Dinas Perkebunan yang diangkat oleh Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai pemeriksa barang di tiga kecamatan dalam penyaluran bibit Kelapa Sawit kepada kelompok tani.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni berkali-kali diwarnai ketegangan, namun tidak jarang membuat yang ada di dalam ruangan sidang tertawa kecil ataupun sekedar tersenyum, saat Majelis Hakim melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing saksi yang sering bilang lupa atau tidak tahu.

Ketegangan muncul ketika dalam persidangan itu terungkap dari saksi dan dibenarkan KPA jika berita acara tanda terima barang telah ditandatangani pada Bulan Desember 2011, namun barang baru diterima pada Bulan Januari bahkan ada yang disalurkan kepada kelompok tani pada Bulan Februari 2012.

Dalam persidangan itu juga terungkap jika kekurangan jumlah bibit yang disalurkan sebanyak 8.710 pohon, baru ketahuan setelah tim pemeriksa dari Kejaksaan Negeri Malinau masuk tahun 2016. Sementara dalam laporan para saksi yang menerima barang dikatakan, sudah sesuai jumlah dalam kontrak dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Citra Prima Utama (CPU).

Usai sidang yang dimulai sekitar Pukul 10:30 Wita dan baru berakhir sekitar Pukul 15:00 Wita, Herman KS, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Malinau sekaligus JPU dalam kasus ini, menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi apakah memberatkan atau malah mungkin ada yang bebas, menurutnya, sebagai JPU berkesimpulan dengan adanya keterangan dari saksi-saksi dihubungkan dengan sejumlah alat bukti yang terungkap dalam persidangan, kesalahan terdakwa akan terbukti dalam persidangan.

“Ini akan terbukti perbuatan dan kesalahan terdakwa dalam persidangan ini,” sebutnya.

Terkait adanya saksi yang melakukan kesalahan administrasi sehingga timbul perkara ini apakah akan dijadikan tersangka, menurutnya, untuk keterangan saksi yang kelihatan cenderung melakukan kesalahan administrasi akan dipertimbangkan.

“Dalam perkara ini, kita akan tetap berpedoman pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang ada. Ada Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2016 menyebutkan kesalahan administrasi tidak dapat dipidanakan,” imbuhnya.

Namun, sebagai JPU, jelasnya, akan mempelajari lebih lanjut. Jika kesalahan administrasi tersebut sengaja dilakukan sehingga timbul kerugian negara akan melakukan pengembangan.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit, PH : Jaksa Tebang Pilih

Disinggung mengenai pembayaran yang dilakukan pada Bulan Desember 2011, sementara barang baru diterima Bulan Januari dan Februari 2012. Apakah itu bukan kesalahan administrasi yang disengaja, Herman mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, baik dari bendahara, penerima barang maupun lainnya, hal itu cenderung mereka lakukan karena mengikuti perintah dari atas. Dalam hal ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mengikuti sidang dari awal, pihak keluarga terdakwa Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli yang tidak ingin namanya disebutkan, berharap persidangan ini berjalan seadil-adilnya dan berharap Majelis Hakim mengungkapkan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. (LVL)

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!