Sidang Mediasi Sengketa Lahan Koperasi Kalimanis Ditunda

Faisal : 3 Tergugat dan 3 Turut Tergugat Belum Hadir

0 188

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus sengketa lahan Koperasi seluas 48 Hektar kelompok usaha Kalimanis Group yang berlokasi di  Log Pond Selili, Sungai Kerbau, Samarinda, Kaltim, memasuki babak baru, Selasa (26/10/2021).

Sebagaiman disampaikan Kuasa Hukum Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) beberapa waktu lalu, kasus sengketa lahan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2021/PN Smr.

“Hari ini jadwal sidang perkara perdata nomor 183/Pdt.G/2021/PN Smr,” kata Faisal menyampaikan perkembangan kasus tersebut sesaat sebelum sidang dengan ageda mediasi.

BERITA TERKAIT :

Sayangnya, sidang tersebut terpaksa ditunda lantaran Tergugat 1, Tergugat 3, Tergugat 5, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, dan Turut Tergugat 3 tidak hadir.

Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada hari Selasa (23/11/2021) masih dalam agenda sidang mediasi.

“23 November sidang lagi,” kata Faisal saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) yang diketuai Donny SM Situmorang melalui Kuasa Hukum (KH) masing-masing Faisal Rizani SH, Sadam Kholik SH, dan Indra SH menggugat Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Karyawan Kalimanis.

Selain itu juga menggugat Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimanis, Samini, PT Kalimanis Plywood Industries, Surya Samudra, dan Dinas Pertanahan Kota Samarinda. (Bersambung/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!