Prgoram JMS, Kejati Kaltim Sambangi SMKN 7 Samarinda
Toni: Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA:Â Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Intelijen, kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan JMS kali ini dilaksanakan untuk Siswa di SMKN 7 Samarinda, Jalan Aminah Syukur, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Selasa (7/2/2023).
Kegiatan JMS ini mengangkat Tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan narasumber Evi Hasibuan SH MH Koordinator pada Kejati Kaltim dan Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH, yang dihadiri Siswa-Siswi SMKN 7 Samarinda sebanyak 62 Â orang.
Kegiatan JMS dibuka Kepala Sekolah SMKN 7 Samarinda Anda Supanda, kemudian acara dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, Siswa-Siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
“Kegiatan JMS yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme,†kata Toni
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Terseret Arus Sungai Sambakungan, Noni Ditemukan Tewas
- Mantan Petinggi PT MMPKT dan MMPH Ditahan Kejati Kaltim
Lebih lanjut Toni menjelaskan melalui Siaran Pers Nomor :Â 02/O.4.3/Penkum/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, dengan kegiatan JMS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
Selain itu, untuk menanamkan jiwa dan mental Nasionalis Bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini, nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham radikal, komunis dan teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.” tandas Toni. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman